KETIK, PACITAN – Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 pada 17 November 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi membebaskan retribusi tiket masuk Pantai Pancer Door.
Kebijakan ini ternyata membawa dampak cukup signifikan.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Pacitan, Turmudi, menyebut jumlah kunjungan wisatawan meningkat tajam setelah tiket masuk ditiadakan.
“Dibandingkan dengan saat diberlakukan retribusi tiket masuk, kunjungan sekarang jauh lebih banyak. Jadi sangat luar biasa,” ungkap Turmudi, Selasa, 16 September 2025.
Meski begitu, secara kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor wisata justru mengalami penurunan.
“Kalau dilihat PAD memang lebih rendah. Tapi kalau kita optimalkan retribusi parkir dan sewa lahan UMKM, hasilnya bisa imbang,” tambahnya.
Turmudi mengungkapkan, kebijakan penghapusan tiket lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM di sekitar destinasi.
Dengan masuknya wisatawan secara gratis, peluang belanja dan interaksi ekonomi lokal meningkat.
“Menurut saya penghapusan tiket ini sangat positif. Dampaknya lebih terasa untuk UMKM dan masyarakat, bukan PAD semata. Yang penting wisatawan yang datang ke Pacitan pulang dengan kenangan yang baik,” ujarnya.
Hingga September 2025, realisasi PAD dari sektor Disparbudpora baru mencapai Rp6.666.948.800 atau sekitar 75,73 persen dari target. Angka ini masih kurang sekitar 2.139.828.900 dari target yang ditetapkan.
"Total targetnya Rp8.806.777.700," tutupnya.
Meski tiket masuk dihapus, Pemkab tetap menarik retribusi dari sektor parkir kendaraan dan pemanfaatan lahan kios di kawasan Pantai Pancer Door.
Berikut rinciannya:
Parkir kendaraan:
- Bus besar/truk roda 6: Rp15.000 sekali parkir
- Bus sedang/truk roda 4: Rp10.000
- Mobil/pick up/roda 3: Rp5.000
- Sepeda motor: Rp2.000
Pemakaian bangunan kios:
- Kios: Rp50.000 per bulan
- Pelataran: Rp375 per m²/hari.(*)