KETIK, JAKARTA – Setelah menunggu selama tiga hari, tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry akhirnya bisa bernafas lega. Ketiganya akhirnya mendapat bisa melenggang pada Jumat petang kemarin, 28 November 2025.
Ketiganya bebas bersamaan dari gerbang Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan sekitar pukul 17:15 WIB, dengan disambut pelukan hangat dari keluarga masing-masing.
Mantan Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dibebaskan KPK bersama dua terdakwa lain. Yakni mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Suasana emosional penuh haru nampak mengembang dari ketiganya, begitu mencapai area luar rutan.
“Kami bertiga menyampaikan syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia luar biasa bagi kami,” ujar Ira yang didampingi sang suami, jurnalis senior Zaim Uchrowi dan anggota keluarga yang lain, dikutip dari Suara.com, media jejaring Ketik.com.
Ira yang mengenakan batik merah dan jilbab berwarna pink juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas rehabilitasi yang diberikan.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” ujar Ira.
Ucapkan terima kasih juga disampaikan Ira kepada netizen dan masyarakat luas yang telah menyuarakan perkara ini.
Kebebasan ketiga mantan petinggi ASDP ini memang tak lepas dari keputusan politis pemerintah, atas desakan masyarakat.
Beberapa hari setelah palu hakim diketok, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi terhadap mereka terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat di media sosial, karena dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan.
Ira sebelumnya mendapat hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara Harry dan Yusuf masing-masing divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta.
Namun putusan itu tak bulat. Dari tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Sunoto yang menjadi ketua majelis hakim justru berpendapat bahwa ketiganya tak layak untuk dipidana.
Sunoto sempat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Namun pendapatnya kalah kuantitas dibandingkan hakim yang lain.
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag,” tegas Sunoto saat membacakan pendapatnya di Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dissenting opinion ini selaras dengan suara-suara di luar yang menilai bahwa Ira dan dua bawahannya itu tak layak disebut melakukan praktik korupsi seperti yang dituduhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiganya justru dinilai berjasa kepada negara karena menyelamatkan BUMN yang sedang “sakit” dan merugi.
Keputusan bisnis Ira dan dua bawahannya untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara juga dinilai telah banyak menolong masyarakat di daerah akses terluar.
Hal ini juga sebenarnya selaras dengan salah satu fakta hukum di persidangan. Majelis hakim sepakat, bahwa tidak ada sepeserpun uang negara yang masuk ke kantong pribadi ketiga terdakwa. Ketiganya juga tidak terbukti memperkaya diri sendiri. (*)
