Bea Cukai Sumbagtim Gencarkan Penindakan, Puluhan Juta Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan

29 Oktober 2025 14:55 29 Okt 2025 14:55

Thumbnail Bea Cukai Sumbagtim Gencarkan Penindakan, Puluhan Juta Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan
Pemusnahan Rokok dan Miras di Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim, Rabu 29 Oktober 2025 (Foto: Yola/Ketik.Com)

KETIK, PALEMBANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman keras (miras) ilegal yang dilakukan sepanjang periode Oktober 2024 hingga September 2025.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 29,8 juta batang rokok ilegal dan 14 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain di PT Hoktong dan Tanjung Pandan, Belitung.

Nilai total barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp19,32 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp10,44 miliar. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman beralkohol, pakaian bekas, serta berbagai barang larangan dan pembatasan lainnya.

Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Agus Yulianto, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 “Capaian ini adalah hasil kerja sama seluruh jajaran Bea Cukai, pemerintah, aparat penegak hukum, para pelaku usaha, dan masyarakat. Kami akan terus menjaga integritas serta memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan,” ujar Agus saat kegiatan pemusnahan di Palembang, Rabu 29 Oktober 2025.

Agus menjelaskan, rokok yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan di berbagai wilayah di Sumatera, dengan sumber produksi dan distribusi yang sebagian besar berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Malang.

“Rokok yang kami sita merupakan rokok tanpa pita cukai, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Misalnya, pita untuk sigaret kretek tangan yang berharga lebih murah ditempel pada rokok mesin, atau pita cukai untuk isi 17 ditempel pada rokok isi 20,” jelasnya.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Sumbagtim juga terus menelusuri rantai distribusi dan pihak importir yang terlibat.

 “Beberapa kasus sedang kami tindaklanjuti dengan mengejar importir, baik dari dalam maupun luar negeri, bekerja sama dengan Bea Cukai di wilayah lain,” tambah Agus.

Melalui kesempatan ini, Bea Cukai Sumbagtim menghimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal serta turut mendukung upaya pemberantasan dengan melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.(*)

Tombol Google News

Tags:

pemusnahan barang ilegal Pemusnahan Rokok tanpa cukai Beacukai Sumatera Bagian Timur kota palembang