Sidang Perkara Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Tol Betung-Tempino

BAS Jan Maringka Dipastikan Ada, Tim Hukum: Masalah Utama Justru Berkas Perkara yang Belum Diserahkan

12 Desember 2025 18:05 12 Des 2025 18:05

Thumbnail BAS Jan Maringka Dipastikan Ada, Tim Hukum: Masalah Utama Justru Berkas Perkara yang Belum Diserahkan
Lisa Merida SH MH, anggota tim kuasa hukum H. Kms Abdul Halim, memberikan pernyataan terkait lambannya jaksa menyerahkan salinan berkas perkara yang dinilai menghambat proses pembelaan. Jumat 12 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Polemik legalitas Jan Samuel Maringka sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa H. Kms Abdul Halim kembali menyeruak dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Betung-Tempino.

Namun, alih-alih tersudut soal dokumen Berita Acara Sumpah (BAS), tim kuasa hukum justru balik menyoroti masalah yang mereka nilai jauh lebih serius yakni lambannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menyerahkan salinan berkas perkara kepada pihak pembela.

Anggota tim kuasa hukum, Lisa Merida SH MH, menegaskan bahwa BAS Jan Maringka ada dan siap ditunjukkan pada sidang berikutnya.

“Dari awal sudah kami serahkan salinan BAS Pak Jan. Dokumen aslinya memang belum dibawa karena beliau tidak hadir, tapi itu bukan masalah besar. Sidang depan pasti kami tunjukkan,” tegas Lisa, Jumat 12 Desember 2025.

Namun, menurutnya, persoalan yang sesungguhnya adalah belum diserahkannya berkas-berkas penting yang dibutuhkan untuk menyusun pembelaan.

“Yang seharusnya dipermasalahkan itu bukan BAS. Berkas perkara yang kami minta belum diberikan JPU, termasuk salinan lengkap berkas perkara H. Halim. Hakim sudah memerintahkan, tapi sampai hari ini belum kami terima. Ini jelas menghambat kami membela klien,” ujarnya.

Lisa menambahkan bahwa tanpa salinan berkas, timnya kesulitan menjawab tuduhan yang dinilainya bersifat asumtif, apalagi menyangkut persoalan kebijakan masa lalu yang kini kembali dipersoalkan.

“Masalah 20-30 tahun lalu banyak yang sudah terlupakan, dan secara teori hukum banyak yang sudah masuk ranah kadaluarsa penuntutan. Kami butuh berkas lengkap agar bisa menjawab secara objektif, bukan berdasarkan imajinasi,” jelasnya.

Ia juga menyinggung perubahan perspektif perkara, yang menurutnya awalnya adalah sengketa pembebasan lahan menggunakan mekanisme konsinyasi, namun berubah menjadi perkara korupsi dengan perhitungan kerugian yang dianggap tidak tepat.

“Nilai kerugian didasarkan pada keuntungan kotor (illegal gain) 2020-2025 dari asumsi KJPP yang kemudian diaminkan BPKP. Ini yang sedang kami susun untuk dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim,” jelas Lisa.

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Fadhil Indrapraja SH, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima satu pun berkas perkara hingga sidang berjalan.

“Kami apresiasi majelis hakim yang menunda sidang dan memerintahkan JPU menyerahkan seluruh berkas. Ini langkah penting agar persidangan berjalan fair,” ucap Fadhil.

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH memutuskan sidang eksepsi ditunda hingga Selasa, 16 Desember 2025, sembari memerintahkan JPU segera menyerahkan salinan lengkap berkas perkara kepada terdakwa.

Usai persidangan, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, menyampaikan bahwa agenda sidang hari itu sejatinya adalah pembacaan eksepsi. Namun, karena pihak kuasa hukum belum siap, sidang pun ditunda.

“Eksepsi dari penasehat hukum belum siap, sehingga majelis hakim menunda sidang hingga Selasa depan,” ujar Harris singkat.

Persidangan perkara korupsi pembebasan lahan proyek Tol Betung-Tempino ini kembali akan berlanjut pekan depan, dengan penyerahan berkas perkara sebagai salah satu penentu jalannya proses peradilan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

perkara Tipikor Tol Betung Tempino #H Alim kota palembang