KETIK, PACITAN – Upaya mengurangi angka kecelakaan usia pelajar di bawah 17 tahun yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah masih menghadapi kendala.
Hingga kini, dari total sekitar 467 sekolah negeri SD dan SMP di Kabupaten Pacitan, baru enam sekolah yang telah menjalin kerja sama dengan penyedia angkutan umum untuk mengantar dan menjemput siswa.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Ririn Enggar Murwati, mengatakan kerja sama itu menjadi bagian dari dukungan sekolah terhadap rencana pemerintah daerah yang akan menerbitkan surat edaran (SE) larangan pelajar di bawah 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor.
“Baru ada sekitar enam sekolah negeri yang sudah bekerja sama dengan angkutan umum. Di antaranya SMPN 1 Pringkuku, SMPN 3 Pringkuku, dan beberapa lainnya. Kami berharap sekolah-sekolah lain juga bisa mengikuti langkah ini,” ujar Ririn, Selasa, 21 Oktober 2025.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pacitan, Ririn Enggar Murwati saat menjelaskan baru enam sekolah negeri di Pacitan yang telah menjalin kerja sama dengan angkutan umum untuk siswa, Selasa, 21 Oktober 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)
Menurut Ririn, kerja sama dengan angkutan umum menjadi salah satu solusi konkret agar siswa tetap bisa berangkat ke sekolah dengan aman tanpa harus mengendarai motor sendiri.
“Selain meningkatkan keselamatan, juga membantu menertibkan lalu lintas di lingkungan sekolah,” ucapnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memperkuat sosialisasi larangan berkendara bagi pelajar di bawah umur.
“SE-nya sekarang sudah di Asisten Pemerintahan, nanti naik ke Sekda dan Bupati sebelum diterbitkan. Setelah itu baru disampaikan ke seluruh sekolah,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran sebagian orang tua terkait biaya transportasi, Ririn menilai hal itu seharusnya tidak menjadi alasan.
“Kalau alasannya biaya, lha mereka beli bensin saja bisa. Ini demi keselamatan anak-anak dan memang secara aturan mereka belum diperbolehkan membawa kendaraan,” tutupnya.(*)