KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mengeluarkan surat edaran tentang larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi siswa yang masih di bawah umur dan/atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Edaran ini diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan dengan Nomor 500.11.1/2944/408.39/2025.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah mengimbau agar seluruh pihak sekolah dan orang tua ikut berperan aktif dalam menegakkan aturan tersebut.
"Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menciptakan ketertiban berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar di wilayah Pacitan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putra, Jumat, 24 Oktober 2025.
Ada beberapa poin utama yang disampaikan, di antaranya imbauan kepada siswa di bawah umur dan belum memiliki SIM agar tidak mengendarai kendaraan bermotor, baik saat berangkat ke sekolah maupun di luar jam sekolah.
Selain itu, orang tua juga diminta tidak mengizinkan anak mereka mengendarai kendaraan bermotor dan diharapkan untuk mengantar serta menjemput anak-anaknya ke sekolah.
Sekolah diminta melakukan kerja sama dengan pihak terkait untuk menyediakan transportasi bagi siswa atau menciptakan inovasi lain guna mengurangi penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar yang belum memenuhi syarat usia dan kepemilikan SIM.
"Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa sekolah diperbolehkan memberikan sanksi disiplin kepada siswa yang tetap melanggar ketentuan larangan ini," ucapnya.
Diketahui, surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho, atas nama Bupati Pacitan, dan ditembuskan kepada Bupati Pacitan serta Kapolres Pacitan untuk diketahui.(*)
