KETIK, PEKALONGAN – Seorang wanita berinisial EC (40), warga Kota Pekalongan, diamankan anggora Polres Pekalongan karena diduga mencuri handphone dan perhiasan milik majikannya.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Perumahan Maya Residence, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
"Selain handphone, beberapa perhiasan juga diketahui telah hilang, hingga kerugian yang diderita korban mencapai Rp25 juta," ungkap Kasubsi Penmas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 Juli 2025.
Kasus ini bermula saat korban MA (32), menyadari kehilangan sejumlah barang miliknya pada Selasa, 9 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari bahwa HP merek Vivo serta sejumlah perhiasan telah raib.
Pelaku EC diketahui mulai bekerja di rumah korban sejak 13 Mei 2025. Namun, tiga hari kemudian, tepatnya pada 16 Mei 2025, pelaku meminta izin pulang dengan alasan anaknya hendak mulai bekerja dan harus disiapkan kebutuhannya.
Korban sempat menawarkan bantuan karyawan lain untuk mengantar pelaku, tetapi ditolak oleh pelaku yang kemudian memilih menggunakan jasa ojek daring. Korban pun memesan ojek online untuk mengantar pelaku pulang.
Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya pada 9 Juni 2025. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kedungwuni.
Petugas dari Unit Reskrim Polsek Kedungwuni yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dengan bantuan Resmob Polres Pekalongan.
“Modus dari pelaku ini adalah mencuri HP tanpa seizin pemiliknya,” jelas Ipda Warsito.
Pelaku akhirnya diamankan pada 3 Juli 2025 di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Kedungwuni guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)