KETIK, PACITAN – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Daryono mengatakan, target penerimaan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 hanya sebesar Rp25 miliar.
Angka itu terdiri dari Rp20 miliar yang berasal dari PKB dan Rp5 miliar dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Masih tergolong kecil dibandingkan dengan potensi kendaraan yang beroperasi di wilayah," ungkap Daryono, Rabu, 12 November 2025.
Daryono mengakui bahwa capaian pajak kendaraan di Pacitan belum sebanding dengan banyaknya kendaraan yang digunakan masyarakat.
Salah satu penyebabnya, banyak kendaraan milik warga Pacitan yang masih menggunakan plat luar daerah.
“Banyak warga di Pacitan yang beli kendaraan mobil atau motor lalu belum balik nama. Akhirnya pajaknya masuk ke daerah lain,” ujarnya.
Menurutnya, langkah balik nama kendaraan menjadi plat daerah sangat penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, menurut penghitungan BKD, setelah adanya kebijakan baru soal pajak kendaraan, pendapatan Pacitan justru menurun dibandingkan sebelumnya.
“Kalau sebelumnya masih lumayan karena pembagiannya merata di tingkat provinsi, tapi sekarang hanya mengandalkan daerah sendiri. Ya upaya kami sekarang adalah menggali potensi pajak agar PAD bisa meningkat,” katanya.
Lebih lanjut, dasar hukum pelaksanaan pajak kendaraan di Pacitan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam perda tersebut, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen,” jelasnya menutup.
Sebagai informasi, berdasarkan data BKD, hingga awal November 2025, realisasi penerimaan PKB)di Pacitan mencapai sekitar 80 persen dari target.
Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) realisasinya sudah mencapai 90 persen.(*)
