Aturan Baru Tata Kelola Tambang Resmi Berlaku, Pemkab Blitar Launching Pos Pengawasan MBLB

1 Juli 2025 15:08 1 Jul 2025 15:08

Thumbnail Aturan Baru Tata Kelola Tambang Resmi Berlaku, Pemkab Blitar Launching Pos Pengawasan MBLB
Salah satu pos pengawasan yang didirikan Bapenda Kabupaten Blitar, Selasa 1 Juli 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Terhitung mulai 1 Juli 2025, Pemkab Blitar resmi memberlakukan aturan baru tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan mendirikan sepuluh pos pengawasan di titik-titik strategis.

Kebijakan ini merupakan langkah progresif yang diambil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan ketat dan pelaporan yang akuntabel dari para pelaku usaha tambang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menjelaskan bahwa sistem baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pengambilan material tambang terdata dengan baik dan dikenai pajak sesuai aturan yang berlaku.

“Mulai kita berlakukan hari ini, 1 Juli 2025. Tujuannya, kita ingin mengoptimalkan potensi PAD yang ada di Kabupaten Blitar, khususnya dari sektor pertambangan,” tegas Asmaning.

Dalam pelaksanaannya, setiap truk yang mengangkut material tambang seperti pasir, batu, clay, bentonit, dan lainnya wajib membawa Surat Tanda Pengambilan (STP). Dokumen ini menjadi bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi tambang yang telah melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan.

Meskipun pajak MBLB menggunakan sistem self-assessment atau pelaporan mandiri, Bapenda tetap melakukan pengawasan lapangan secara aktif. Hal ini untuk menanggulangi praktik pelaporan yang selama ini tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya di lapangan.

“Selama ini banyak pelaporan yang tidak sesuai realitas, sehingga realisasi pajak MBLB jauh dari target. Karena itu, perubahan sistem sangat diperlukan,” ujar Asmaning.

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkab Blitar telah mendirikan 10 pos pengawasan MBLB. Sebanyak 9 pos ditempatkan di wilayah utara yang dikenal sebagai pusat aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu).

Sementara 1 pos lainnya berada di wilayah selatan, difokuskan untuk mengawasi komoditas seperti clay, bentonit, dan andesit.

“Dengan sistem ini, pemerintah dapat langsung mengonfirmasi volume material yang diambil dari lokasi tambang, dan memastikan kontribusinya masuk ke kas daerah,” tambahnya.

Kebijakan baru ini tidak berjalan sendiri. Pemkab Blitar juga menjalin komitmen bersama lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan keberhasilan sistem pengawasan pajak pertambangan ini. Kolaborasi semua pihak menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan akan terwujud transparansi dan keadilan dalam pemungutan pajak MBLB, sekaligus menjadikan sektor pertambangan sebagai penyumbang PAD yang signifikan bagi pembangunan Kabupaten Blitar.

“Ini bukan semata-mata soal penerimaan pajak. Ini adalah langkah besar menuju tata kelola pertambangan yang lebih profesional, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Blitar,” pungkas Asmaning.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

Pos pengawas MBLB Blitar Kabupaten Blitar Bapenda