Aspirasi Rakyat Dihadiahi Gas Air Mata, Badko HMI Jatim Desak Kapolda Evaluasi Polres Sampang

29 Oktober 2025 20:40 29 Okt 2025 20:40

Thumbnail Aspirasi Rakyat Dihadiahi Gas Air Mata, Badko HMI Jatim Desak Kapolda Evaluasi Polres Sampang
Polres Sampang saat menembakkan gas air mata ke massa aksi pada 28 Oktober 2025 (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Aroma gas air mata yang membumbung di depan Gedung DPRD Sampang, Selasa, 28 Oktober 2025, menjadi saksi bisu atas benturan antara suara rakyat dan aparat negara.

Aksi damai yang seharusnya menjadi ruang ekspresi warga berubah menjadi kekacauan, meninggalkan luka dan kekecewaan di tengah masyarakat Kabupaten Sampang.

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Timur mengecam keras tindakan represif aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang terhadap massa aksi Forum Aktivis Madura (FAM) dan Aliansi Masyarakat Desa Bersatu (AMDB) saat menggelar demonstrasi tersebut.

Aksi itu sejak awal berlangsung damai dengan tiga tuntutan utama: meminta pemerintah mengembalikan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diberhentikan secara sepihak, mendesak pemerintah daerah segera mengesahkan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026, serta menuntut agar pelaksanaan Pilkades berjalan demokratis dan terbuka.

Namun, situasi berubah ricuh ketika aparat kepolisian menahan laju demonstran yang hendak menuju depan kantor DPRD. Petugas disebut menembakkan gas air mata yang menyebabkan kepanikan dan melukai sejumlah peserta aksi.

Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Badko HMI Jawa Timur, Dzulkarnain Jamil, menilai tindakan aparat tersebut tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Polisi seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat untuk menakut-nakuti rakyat yang menuntut keadilan. Tindakan represif terhadap demonstran adalah bentuk kegagalan institusional dalam memahami fungsi demokrasi dan hak konstitusional warga negara," tegasnya, Rabu, 29 Oktober 2025.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Badko HMI Jatim menuntut Kapolda Jawa Timur segera mengevaluasi dan menindak tegas aparat Polres Sampang yang diduga melakukan kekerasan terhadap massa aksi.

Mereka juga mendesak DPRD dan Bupati Sampang membentuk tim investigasi independen guna memastikan proses demokrasi desa, khususnya Pilkades 2026, berjalan transparan dan akuntabel.

"Kami meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI Wilayah Jawa Timur turun langsung ke Sampang untuk melakukan pemantauan lapangan, memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM struktural, dan mendorong pemerintah daerah membuka ruang dialog terbuka dengan masyarakat desa agar aspirasi publik tidak dibungkam oleh kekuasaan," ujarnya.

Lebih lanjut Dzulkarnain menegaskan bahwa kekerasan bukanlah solusi atas aspirasi rakyat. Menurutnya, tindakan represif hanya akan memperlebar jarak antara negara dan masyarakatnya.

"Gas air mata bisa membubarkan kerumunan, tapi tidak akan pernah mampu memadamkan kesadaran. Rakyat desa tidak sedang memberontak, mereka sedang menagih janji konstitusi, menggugah nurani kekuasaan agar ingat siapa yang seharusnya dilayani," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Aksi Demonstrasi Ricuh Gas air mata BADKO HMI Jatim Polda Jatim Polres Sampang