Penyidikan Tipikor di Diskominfo Sleman

Anggaran di Sekretariat, Penambahan ISP Tanpa Kajian Diduga Rugikan Negara

5 Agustus 2025 20:50 5 Agt 2025 20:50

Thumbnail Anggaran di Sekretariat, Penambahan ISP Tanpa Kajian Diduga Rugikan Negara
Kasi PenkumKejati DIY Herwatan SH, saat memberikan keterangan pada wartawan dalam suatu kesempatan belum lama ini. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Perkara dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Sleman terus menyita perhatian masyarakat. Terlebih lagi pasca ramainya pemberitaan terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Bandwith Intemet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025, yang pertanggal 30 Juni 2025,telah naik ke tahap penyidikan.

Serta disusul penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Diskominfo Sleman oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto didampingi Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo pada Kamis 24 Juli 2025 lalu.

Terbaru Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati DIY Herwatan saat di konfirnasi secara runut pada Selasa 5 Agustus 2025, menyampaikan proses penanganan perkara Tipikor tersebut.

Dibeberkan, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 Diskominfo Kabupaten Sleman telah melaksanakan langganan Bandwidth Internet. Kegiatan tersebut menggunakan anggaran sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan/ atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Kode Rekening 5.1.02.02.01.0063 Belanja Kawat/ Faksimili/ Internet/ TV Berlangganan dan pengadaannya telah dilaksanakan dengan metode pemilihan e-Purchasing melalui E-Katalog LKPP.

Sedangkan pembayaran langganan Bandwidth Internet tersebut dilakukan flat setiap bulan. Caranya para penyedia jasa mengajukan permohonan  pembayaran. Di antaranya dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan Bandwidh Internet. Sehingga Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman mengetahui kapasitas Bandwidth yang dibutuhan.

Ditekankan, bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan akhir tahun 2022 Penyedia langganan Bandwidth tersebut hanya dua penyedia, yaitu PT Sarana Insan Muda Selaras (SIMS) dan PT Global Prima Utama (GPU).

Selanjutnya tanpa adanya kajian/ analisis kebutuhan Bandwidth Internet sebelumnya. Sejak bulan November 2022, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman telah mengganggarkan dan selanjutnya melaksanakan kegiatan langganan Bandwidth dengan menambah satu ISP (Internet Service Provider) lagi yakni PT Media Sarana Data.

"Padahal berdasar laporan bulanan penggunaan Bandwidth Internet tahun sebelumnya, diketahui kapasitas yang disediakan oleh dua ISP sudah mencukupi kebutuhan pada Dinas Kominfo Kabupaten Sleman," jelas Herwatan.

Masih menurut Herwatan, akibat adanya penambahan ISP  tanpa kajian kebutuhan tadi diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Penambahan ISP tidak didasarkan pada kajian kebutuhan. Sehingga patut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Herwatan.

Herwatan tidak berkomentar banyak mengenai dugaan keterkaitan kegiatan pengadaan ini dengan upaya dukungan terhadap salahsatu Paslon dalam gelaran Pilkada 2024, seperti kabar yang marak beredar ditengah masyarakat saat ini.

"Penyidik dalam penyidikan perkara ini tidak ke arah politik mas," jawabnya ringkas.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut Herwatan mengungkapkan sampai hari ini saksi yang dimintai keterangan sebanyak 23 orang ditambah 1 saksi ahli.

Besaran Anggaran

Diungkapkan pula, anggaran pengadaan Bandwith Internet tersebut tidak ada di bidang, melainkan di Sekretariat Dinas Kominfo Sleman. Rinciannya untuk pengadaan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 4,5 miliar. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp 6 miliar. Serta pengadaan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 6 miliar.

"Sementara untuk anggaran pengadaan sewa Colocation DRC setiap tahunnya sebesar Rp197 juta," sebutnya.

Herwatan tidak menjelaskan lebih jauh lagi. Namun kalau melihat anggaran tadi ada di Sekretariat, maka patut diduga bahwa Sekretaris Dinas Kominfo Sleman saat itu mengetahui proses pengadaan ini. Mengingat selama ini kalau anggaran kegiatan ada di Sekretariat maka Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)-nya adalah Sekretaris Dinas.

Untuk diketahui PPTK merupakan pejabat pada unit kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab untuk melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dalam suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Adapun keberadaan PPTK membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan kegiatan, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Kejati DIY Dinas Kominfo Sleman Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Sewa Colocation DRC Penambahan ISP Kerugian Keuangan Negara Pemkab Sleman Penkum Kejati DIY Puspenkum Kejagung