Aktivis FAMI Adukan Kerusakan Hutan di Lohceret, Nganjuk, ke Gakkum Ditjen LHK

24 Juli 2025 23:09 24 Jul 2025 23:09

Thumbnail Aktivis FAMI Adukan Kerusakan Hutan di Lohceret, Nganjuk, ke Gakkum Ditjen LHK
Risky Slamet Hartanto dan Dimas Tri Kurniawan saat menyerahkan aduan ke staf Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di kawasan Jalan Raya Juanda pada Kamis (24 Juli 2025). (Foto: Ketik)

KETIK, SIDOARJO – Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) menindaklanjuti pengaduan tentang dugaan perusakan kawasana hutan di Kecamatan Lohceret, Kabupaten Nganjuk. Setelah mengadukan dugaan tersebut Dinas Kehutanan Jawa Timur pada Juni 2025 lalu, FAMI melapor ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) pada Kamis (24 Juli 2025).

”Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan kami sebelumnya kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Gakkum KLHK merupakan institusi yang memiliki kewenangan dalam penindakan hukum terhadap kawasan hutan,” jelas aktivis FAMI Dimas Tri Kurniawan.

Dalam laporan tersebut, lanjut Dimas, FAMI menyampaikan kekhawatiran serius atas aktivitas pertambangan yang berlangsung di sekitar lereng Gunung Wilis. Aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan hutan, terganggunya keseimbangan ekologis, serta merugikan masyarakat.

Menurut Dimas, FAMI menduga ada pengabaian aturan. Padahal, sudah ada surat keputusan berupa pembekuan izin yang mewajibkan penghentian aktivitas pertambangan sejak Oktober 2024 lalu. Aktivitas pertambangan harus dihentikan hingga semua aturan dan kewajiban dipenuhi.

Pengadua serupa juga telah dikirim ke Direskrimsus Polda Jatim. Polda dikatakan segera berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum LHK untuk turun ke lokasi. Mengecek kondisi yang sebenarnya di kawasan hutan yang dilaporkan FAMI. 

FAMI juga secara tegas meminta Gakkum LHK untuk segera melakukan tindakan penegakan hukum terhadap dugaan perusakan kawasan hutan di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Lebih-lebih, bila memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku atau tidak terpenuhinya kewajiban sebagaimana mestinya.

”Kami percaya bahwa pelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Risky Slamet Hartanto, aktivis lain FAMI.

Laporan aktivis FAMI ini merupakan panggilan moral. Sekaligus wujud partisipasi aktif warga negara dalam menegakkan keadilan ekologis. Hal itu dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaduan FAMI tersebut diterima oleh Samsul, staf administrasi Gakkum KLHK. Samsul mengatakan surat pengaduan FAMI itu akan diteruskan ke pimpinan.

Risky Slamet Hartanto mengatakan, pengaduan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan mereka ke Dinas Kehutanan Jatim pada Senin (16 Juni 2025) lalu. FAMI menyebut dugaan terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan Wisata Jolotundo, Kecamatan Lohceret, Kabupaten Nganjuk. Baik kerusakan jalan maupun hutan.

Kerusakan terjadi akibat aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu). FAMI telah menerima pengaduan dari masyarakat desa maupun mahasiswa yang tinggal di kawasan lokasi Wisata Jolotundo. Mereka merasakan kerusakan lingkungan dampak aktivitas pertambangan. Baik di lingkungan jalan maupun hutan di sekitar pertambangan galian C tersebut.

Jalan desa ke arah dan dari kawasan pertambangan rusak. Banyak lubang. Kondisinya parah. Bertahun-tahun kerusakan itu belum diperbaiki. Warga bahkan sudah meminta audiensi agar jalan desa diperbaiki. 

Tidak hanya itu. Kerusakan lain juga menimpa lingkungan hutan. Pohon-pohon juga ditebang demi kepentingan aktivitas pertambangan. Kondisi itu sangat berdampak bagi eksistensi Wisata Alam Jolotundo. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Kerusakan Hutan Dinas Kehutanan Jatim Ditjen Gakkum LHK Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual