7 Pelaku Sindikat Pencurian Kabel Tower Dibekuk Polres Tuban, 2 Masih DPO

17 November 2025 18:01 17 Nov 2025 18:01

Thumbnail 7 Pelaku Sindikat Pencurian Kabel Tower Dibekuk Polres Tuban, 2 Masih DPO
Para pelaku pencurian Kabel Tower dalam konferensi pers Polres Tuban, 17 November 2025 (Foto Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar material telekomunikasi milik PT. Kairos Inti Daya.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono saat jumpa pers pada Senin, 17 November 2025, menerangkan pencurian kabel tower XL Smart-ZTE terjadi pada Rabu (05/11) sekitar pukul 18.00 WIB di dua lokasi tower yakni di desa Bejagung dan desa Tegalagung, kecamatan Semanding, kabupaten Tuban.

Pelapor BS (35) perwakilan dari perusahaan Kairos Inti Daya mengungkapkan bahwa kabel tembaga jenis power berukuran 2x10 mm dengan panjang total 1.000 meter telah di kupas dan diambil tembaganya oleh para pelaku.

Selain kabel, sejumlah perlengkapan kerja penting seperti laptop, HP, GPS, kompas, alat climbing, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) hingga material milik ZTE juga raib dibawa para pelaku. "Pelapor mengalami kerugian materil kurang lebih 50 juta rupiah," terang Bobby.

Hasil penyelidikan, tujuh orang pelaku berhasil diamankan Polisi. Mereka berinisial NA 37 tahun warga Brebes Jawa Tengah, FF 39 tahun warga Cirebon Jawa Barat, JA 35 tahun asal Pesawahan Lampung, dan tiga orang asal Kediri yakni AS 20 tahun, AV 23 tahun, dan MVI 22 tahun, serta ES 23 tahun asal kabupaten Nganjuk.

Ketujuh pelaku diamankan saat berada di kecamatan Turen kabupaten Malang pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025. "Dua pelaku lagi yang masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," sambung AKP Bobby.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 tang potong, 10 buah cutter, tambang sepanjang 100 meter, serta 1 unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1911 PRS yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

AKP Bobby menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara," jelasnya.

Modus para pelaku, tambah Robby dalam aksinya mereka seolah menjadi pekerja selanjutnya secara bersama-sama melakukan pencurian di lokasi tersebut.

"Jadi sebagian pelaku sebagai pekerja dan sebagian lagi dari eksternal," ungkapnya.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat lain yang menjadi sasaran selain di lokasi Semanding Tuban.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polrestuban satreskrimpolrestuban HUKUM Kriminal pencuriankabel