KETIK, BATU – Sebanyak 55 orang warga Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji Kota Batu mendapatkan redistribusi tanah Reforma Agraria Tahun 2025.
Jumlah tersebut diketahui dari Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 dalam rangka penetapan subjek dan objek redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas oleh Pemkot Batu bersama Kantor Pertanahan Kota Batu, Jumat 29 Agustus 2025.
Dalam sidang tersebut dipaparkan hasil rangkaian tahapan kegiatan redistribusi tanah yang telah dilaksanakan, mulai dari sosialisasi dan penyuluhan pada 8 Juli 2025, inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek, pengukuran dan pemetaan pada 21–24 Juli 2025, hingga penelitian lapang pada 14 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil inventarisasi, ditetapkan 60 bidang tanah dengan luas total 33.303 m², yang terdiri dari 47 bidang tanah permukiman dan 13 bidang tanah pertanian. Adapun jumlah penerima redistribusi ditetapkan sebanyak 55 orang warga Desa Sumberbrantas.
"Redistribusi tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga," kata Wali Kota Batu Nurochman.
Program reforma agraria diluncurkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk membagikan tanah yang bersumber dari tanah objek reforma agraria.
"Subjek program akan diberikan sertifikat hak atas tanah, dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi kehidupan para penerima manfaat," imbuh Nurochman.
Nurochman menegaskan, pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Dikatakannya, Pemerintah telah memberikan pembatasan agar tanah tidak dijual dalam kurun waktu 10 tahun, kecuali untuk peristiwa penting seperti pewarisan.
"Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan tanah benar-benar bermanfaat bagi penerima,” tegasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo menanamkan bahwa redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas telah melalui prosedur teknis sesuai ketentuan. Pihaknya memastikan setiap tahapan, mulai dari inventarisasi hingga pengukuran, dilakukan secara cermat dan transparan.
"Redistribusi tanah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal penting bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi,” jelasnya.
Nasep menguraikan, dalam kegiatan redistribusi tanah terdapat 10 tahapan. mulai dari sosialisasi dan pendidikan, karakterisasi serta identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan, penelitian lapang, hingga penetapan objek, penetapan subjek, dan pemberian hak atas tanah yang didasarkan pada SK Redis.
"Dengan ditetapkannya subjek dan objek redistribusi tanah melalui Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria, tahap selanjutnya adalah penerbitan hak atas tanah dan sertifikat bagi masyarakat penerima," urainya.(*)