5 Pemilik HGU di Aceh Singkil Didorong Bangun Kebun Plasma untuk Masyarakat

8 Oktober 2025 22:07 8 Okt 2025 22:07

Thumbnail 5 Pemilik HGU di Aceh Singkil Didorong Bangun Kebun Plasma untuk Masyarakat
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon dan forkopimda dorong 5 perusahaan pemilik HGU bangun kebun plasma masyarakat 20 persen dari luas area. (Foto: Zaelani Bako/Ketik)

KETIK, ACEH SINGKIL – Sebanyak 5 perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Singkil didorong membangun kebun plasma 20 persen bagi masyarakat dari luas area yang dimiliki.

"Sosialisasi ini cukup penting, sebab terkait Peraturan Menteri Pertanian RI 18 Tahun 2021, tentang fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar," kata Safriadi Oyon, Bupati Aceh Singkil, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dalam sosialisasi di Oproom Sekdakab Kantor Bupati Aceh Singkil, hadir unsur forkopimda, dan pimpinan 5 perusahaan pemilik HGU, yakni PT Socfindo, PT Nafasindo, PT PLB, PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Perkasa.

Safriadi Oyon menegaskan bahwa perusahaan perkebunan diwajibkan menyediakan pembangunan kebun masyarakat sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lahan yang diusahai.

"Ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi langkah nyata untuk mendorong kesejahteraan petani lokal dan mengurangi ketimpangan ekonomi," katanya. 

Aceh Singkil, tambahnya memiliki potensi besar pada sektor perkebunan unggulan, berupa kelapa sawit, karet, dan produk lainnya. Semua harus dikelola berkeadilan dan berkelanjutan.

"Ini peluang untuk memberdayakan petani, dan perkebunan kecil kita agar memiliki akses legal terhadap lahan produktif dan memperkuat kemitraan antara perusahaan dan masyarakat berdasar prinsip gotong royong dan tanggung jawab sosial, " terang bupati. 

Sementara itu, Togu Rudianto Saragih, dari Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, menyampaikan pentingnya perizinan usaha perkebunan berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission). 

Ia menjelaskan, perusahaan perkebunan di atas 250 hektare yang termasuk usaha risiko tinggi wajib memiliki izin yang terverifikasi dan harus melaksanakan rencana kerja pembangunan kebun termasuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

“Kewajiban perusahaan meliputi dukungan pembiayaan, pengetahuan teknik budidaya, dan pemantauan lingkungan supaya kebun masyarakat dapat tumbuh dan berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan,” jelas Saragih. 

"Ini menjadi langkah strategis menuju transformasi ekonomi pedesaan di Aceh Singkil, yang berbasis pertanian rakyat yang mandiri, lestari, dan berkeadilan. Pemerintah, perusahaan, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat diajak aktif berkontribusi," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

5 pemilik HGU di Aceh Singkil didorong bangun plasma 20 persen 2025 Aceh Singkil