45 Warga Mon Mameh Terima Sertipikat Tanah PTSL dari Kantor Pertanahan Abdya

21 Januari 2026 20:13 21 Jan 2026 20:13

Thumbnail 45 Warga Mon Mameh Terima Sertipikat Tanah PTSL dari Kantor Pertanahan Abdya

Penyerahan sertipikat tanah PTSL di Mon Mameh, Abdya, Rabu, 21 Januari 2026. (Foto: Humas Kantor Pertanahan Abdya)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 akhirnya buah kepastian hukum bagi tanah milik warga Desa Mon Mameh, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Data (Abdya), Aceh.

Sebanyak 45 Sertipikat Hak Milik (SHM) dari Program PTSL secara simbolis kepada masyarakat yang berlangsung di Kantor Desa Mon Mameh pada Rabu, 21 Januari 2026.

Penyerahan sertipikat pun khidmat dalam suasana pagi yang cerah. Wajah-wajah penuh syukur tampak dari para penerima manfaat yang kini resmi mengantongi bukti sah kepemilikan tanah mereka.

Kepala Tata Usaha (KTU) Kantor Pertanahan Abdya, Fahri Dedi, menyampaikan bahwa program PTSL merupakan upaya nyata pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset tanah masyarakat.

"Melalui program ini, negara hadir memastikan hak warga atas tanah yang dimiliki, baik tanah warisan maupun hasil jerih payah sendiri," kata Fahri.

Menurutnya, sertifikasi tanah tidak hanya penting dari sisi legalitas, tetapi juga berdampak luas bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan sertipikat yang jelas, potensi sengketa batas lahan dapat diminimalkan.

"Hal ini juga sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi karena tanah dapat dimanfaatkan sebagai aset bernilai untuk mendukung akses permodalan usaha," ujarnya.

Selain itu, kepemilikan sertipikat memberikan ketenangan batin bagi masyarakat karena hak atas tanahnya telah diakui secara resmi oleh negara.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Abdya dan pihak Kecamatan Tangan-Tangan juga mengapresiasi peran aktif aparatur Desa Mon Mameh yang telah mendukung kelancaran proses pendataan dan pengukuran sejak tahun 2025.

Dengan diserahkannya 45 SHM ini, sebanyak 45 kepala keluarga di Desa Mon Mameh kini pulang membawa kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, sekaligus harapan baru untuk masa depan yang lebih aman dan sejahtera. (*)

Tombol Google News

Tags:

tanah PTSL Kantor Pertanahan Abdya Aceh Sertipikat Tanah