KETIK, MOJOKERTO – Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Mojokerto, Polisi, TNI dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyegel 4 reklame liar di SPBU dan Toko retail di Kota Mojokerto Kamis siang 25 September 2025.
Masing-masing di SPBU Gajah Mada, Toko erafone & more keduanya berlokasi di Jalan Gajah Mada. Sedangkan dua toko lainya masing-masing counter service Hand Phone Vivo di Jalan Pahlawan serta reklame besar di Toko bangunan Ratna Jaya di Jalan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Proses penyegelan dilakukan satpol PP sejak pukul 11.00 Siang. Petugas menggunakan mobil crane milik Dishhub untuk memasang tanda segel di masing-masing reklame. Spanduk berisi tulisan besar disegel melanggar perda/ perwali, masing-masing di reklame yang illegal. Sedangkan di Toko erafone & more segel di pasang nama Samsung.
Segel reklame di SPBU Gajah mada Kota Mojokerto (Foto: Sholahudin/Ketik)
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sutikno mengatakan kegiatan ini merupakan rutin dilakukan petugas gabungan untuk menegakkan perda dan perwali. Ada 6 sasaran masing-masing 4 reklame 1 penertiban PKL dan 1 penertiban bangunan tak berijin. Mereka melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur soal reklame.
“Reklame yang disegel belum mengurus perizinan sudah beberapa kali kami surati belum ada tanggapan ya akhirnya kami segel,” beber Sutikno.
Pihak satpol PP Kota Mojokerto memberikan tenggang waktu selama 7 hari untuk pemilik reklame menguru izin namun, jika tidak ada progres akan dibongkar.
Petugas Satpol PP menyegel Counter service Hand Phone VIVO di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto (Foto: Sholahudin/Ketik)
“Secara SOP diberi waktu selama 7 hari setelah dilakukan segel, jika tidak ada progress akan dibongkar paksa,” ujarnya.
Selain melakukan penyegelan reklame Petugas satpol PP Kota Mojokerto juga melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima di perumahan surodinawan dan penertiban bangunan liar di dekat pasar ketidur Kota Mojokerto. (*)