KETIK, LEBAK – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, menyebut penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunan Kalijaga dan Tirtayasa, Rangkasbitung, sudah memasuki hari ke-29.
Yadi mengatakan penertiban berjalan baik, dengan pedagang dan pembeli kini terpusat di Pasar Semi Rangkasbitung.
Meski begitu, masih ada kendala di lapangan, seperti beberapa oknum pedagang yang tetap berjualan di luar area pasar atau memanfaatkan bahu jalan.
"Memang ada kendala di lapangan terkait dengan masih adanya beberapa oknum pedagang yang berjualan bukan di tempatnya. Atau di luar area Pasar Semi artinya di bahu jalan berjualannya. Ataupun masih ada oknum pedagang yang berjualan yang menggunakan mobil di jalan Sunan Kalijaga dan Tirtayasa," kata Yadi Basari Gunawan saat diwawancarai oleh Ketik.com di ruang kerjanya, Senin, 8 Desember 2025.
Yadi juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi administratif dan yustisi kepada pedagang yang masih melanggar aturan. B
eberapa jenis pelanggaran yang akan diberikan sanksi antara lain:
- Pedagang non kuliner yang masih berjualan di jalan Kalijaga, Tirtayasa, dan tempat lainnya yang dilarang oleh Disperindag.
- Pedagang kuliner yang berjualan di luar pukul 16.00 s/d 24.00 WIB.
- Pedagang di jalan bedeng karena merupakan badan jalan.
- Seluruh pedagang yang menimbulkan gangguan tibum berupa menyimpan peralatan berjualan tidak pada tempatnya.
Kegiatan penertiban akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 s/d 16.00 WIB. (*)
