KETIK, TUBAN – Sebanyak 225 kendaraan bermotor yang diamankan saat konvoi di malam pengesahan warga baru organisasi pencak silat, mendapatkan penindakan administrasi berupa tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban.
Penindakan sebagai upaya tegas aparat kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas saat momentum pengesahan warga baru perguruan silat di wilayah hukum Polres Tuban.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Moh. Imam Reza, menjelaskan bahwa penindakan ini menyasar berbagai jenis pelanggaran, seperti pengendara tidak memakai helm, kendaraan tanpa kelengkapan surat, serta penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat.
"Sebagian besar kendaraan yang kami amankan tidak sesuai spesifikasi teknis, menggunakan knalpot brong, dan melanggar aturan lalu lintas,” ungkap AKP Imam Reza, pada Jumat 11 Juli 2025 di Mapolres Tuban
Lebih lanjut kepada pemilik kendaraan yang diamankan Satlantas Polres Tuban tetap memberi kesempatan untuk melengkapi surat-surat agar penilangan dapat segera diproses.
"Namun kendaraan yang belum lengkap administrasinya tetap kami tahan sesuai prosedur,” imbuhnya.
Hingga hari ini jumlah 224 unit kendaraan yang diamankan, 176 unit diantaranya sudah dilakukan tindakan administratif berupa penilangan dengan barang bukti STNK sebanyak 166 lembar, SIM 3 dan 12 unit Kendaraan bermotor.
"48 unit lainnya masih belum bisa dilakukan penilangan karena sebagian pemilik belum datang kepolres dan lainya belum bisa menunjukkan surat dan kelengkapan kendaraan" sambung Kasat lantas AKP Moh. Imam Reza.(*)