KETIK, MOJOKERTO – Polres Mojokerto melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2025 selama 14 hari, terhitung mulai 17 hingga 30 November 2025. Operasi tahunan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Operasi Zebra juga bertujuan menekan angka pelanggaran, terutama menurunkan fatalitas korban kecelakaan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Operasi Zebra Semeru 2025 mengedepankan pendekatan terpadu yang humanis. Pelaksanaan operasi secara Preemtif (40 persen), Preventif (40 persen), dan Penegakan Hukum (20 persen). Hal ini berarti penekanan tidak hanya pada penilangan, tetapi juga pada edukasi dan pencegahan.
Di wilayah hukum Polres Mojokerto, apel gelar pasukan telah dilaksanakan, menandai kesiapan seluruh personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Bumi Majapahit.
"Dengan adanya operasi ini diharapkan pelanggaran lalu lintas di wilayah Mojokerto menjelang Hari Natal dan perayaan tahun baru bisa di minimalisasi," ujar Kapolres.
Selama 14 hari, petugas di lapangan fokus menindak delapan hingga sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang terbukti menjadi pemicu utama kecelakaan fatal. Penindakan di Mojokerto dilakukan secara tegas namun humanis, dengan mengedepankan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, untuk menjamin transparansi dan objektivitas.
Prioritas utama pelanggaran yang disasar meliputi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Sedangkan untuk pengendara roda empat (mobil) prioritas penindakan antara lain pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
Untuk pelanggaran umum sendiri ada beberapa kriteria, yakni pengendara di bawah umur, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta kendaraan dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL).
Pada akhir operasi, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam disiplin berlalu lintas masyarakat Kabupaten Mojokerto. Hasil evaluasi akan menjadi tolok ukur keberhasilan dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menjadi bekal penting dalam persiapan pengamanan Operasi Lilin Semeru (Nataru) yang akan datang.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan (SIM dan STNK), serta memastikan kondisi fisik pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima demi keselamatan bersama. (*)
