Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan, Pemkab Buleleng dan KPK RI Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

12 November 2025 05:44 12 Nov 2025 05:44

Thumbnail Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan, Pemkab Buleleng dan KPK RI Perkuat Sinergi Cegah Korupsi
Tim Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Buleleng melakukan Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025. (Foto: Pemkab Buleleng)

KETIK, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan bebas dari praktik korupsi. Hal ini dilakukan dengan memperkuat sinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bentuknya melalui kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025, bersama Tim Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Republik Indonesia, yang dipimpin Kasatgas Korsup Wilayah V.2, Nurul Ichsan Al Huda.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, menyambut langsung tim KPK RI di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Selasa, 11 November 2025.

Bupati Sutjidra menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan koordinasi yang dilakukan KPK merupakan forum penting untuk mengevaluasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi secara sistematis dan terintegrasi.

“Monitoring Controlling Surveillance of Prevention KPK (MCSP KPK) adalah instrumen strategis yang tidak hanya sekadar penilaian, tetapi juga panduan bagi kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen mendukung penuh dan melaksanakan seluruh area intervensi dalam MCSP KPK 2025,” ujar Bupati Sutjidra.

Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda, dalam arahannya menekankan pentingnya perhatian terhadap titik-titik rawan korupsi di lapangan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah.

Ia juga menyoroti perlunya evaluasi dan pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Guna Objek Pajak Indikatif (NGUPI) agar selaras dengan kondisi harga pasar terkini. Hal ini berkaitan langsung dengan optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dalam sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami mengingatkan agar pemerintah daerah senantiasa memperbarui data NGUPI sesuai kondisi lapangan. Jangan sampai data lama menjadi celah yang justru menghambat transparansi dan efektivitas pungutan daerah,” tegas Nurul Ichsan.

Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan sinergi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Buleleng semakin kuat dalam mendorong penerapan prinsip good governance dan clean government, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan daerah. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPK rakor Pemkab Buleleng Kabupaten Buleleng