KETIK, PALEMBANG – Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Baig Vaheed menjadi korban dugaan pencurian di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mendekati Rp30 juta.
Peristiwa itu diketahui saat Baig Vaheed kembali ke kontrakan seusai berolahraga bulu tangkis.
Setibanya di kamar, korban langsung mengecek lemari tempat ia menyimpan tas berisi uang tunai.
Namun, uang yang disimpan dalam beberapa amplop diketahui telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban segera mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi.
Laporan tersebut telah diterima dan kini ditangani aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pemilik kontrakan, Muklis, mengatakan uang yang raib terdiri dari berbagai mata uang asing.
Di antaranya 1.000 dolar Amerika Serikat, 20.000 rupee, sekitar 540 dolar Amerika dalam amplop terpisah, serta 1.000 peso Filipina.
Jika ditotal, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp29.726.520.
“Uang tersebut hilang saat korban tidak berada di kamar. Total kerugian kurang lebih Rp29 juta,” ujar Muklis usai mendampingi korban membuat laporan polisi, Senin, 23 Desember 2025.
Muklis juga mengungkapkan bahwa Baig Vaheed baru sekitar satu minggu menempati kontrakan tersebut.
Ia menyebut korban diketahui bekerja, meski belum mengetahui secara pasti bidang pekerjaannya.
Hal yang menarik perhatian, lanjut Muklis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda pembobolan pada pintu maupun jendela kamar.
“Kondisi pintu dan jendela aman, tidak ada kerusakan. Korban hanya menyadari uangnya hilang, lalu saya sarankan untuk segera melapor ke polisi,” jelasnya.
Saat ini, laporan korban telah diterima petugas SPKT dan akan ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Tags: pencurian, WNA, Palembang, Polrestabes Pale
mbang, kriminal, Plaju
