Wamenaker Terima Laporan BUMN Tahan Ijazah Pegawai

19 Mei 2025 18:40 19 Mei 2025 18:40

Thumbnail Wamenaker Terima Laporan BUMN Tahan Ijazah Pegawai
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. (Foto: Moch Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Perusahaan penahan ijazah tidak hanya dilakukan pihak swasta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga melakukan penahanan ijazah.

"Ada banyak, sebetulnya banyak BUMN ya. Kalau lebih dari satu berarti banyak kan? Saya nggak mau menyebutkan dulu BUMN-nya, karena kita akan validasi dulu," kata Noel dikutip di Suara.com pada Senin 19 Mei 2025.

Nantinya, Wamenaker akan melakukan koordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membahas masalah ini.

"Kita akan sampaikan ke Pak Erick Thohir (Menteri BUMN) atau wakil menteri yang lainnya ya, wakil menteri BUMN. Kita menyampaikan bahwa di BUMN, ada tuh praktik-praktik penahanan ijazah," sebutnya.

Kemenaker sendiri akan menerbitkan SE bagi pengusaha terkait pelarangan penahanan ijazah asli dan akan diterbitkan besok, Selasa 20 Mei 2025.

Dalam SE itu, kata Noel, Kemenaker akan melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang menahan ijazah para karyawan. Noel menjelaskan, penahanan ijazah dilaran dan sudah diatur dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Dunia (ILO) No 29 ayat 2 tahun 1930 dimana praktik itu dikategorikan sebagai perbudakan dan kriminal. 

"Jadi siapapun yang melakukan praktek penahanan ijazah kta anggap dalam bentuk kriminal," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wamenaker Immanuel Ebenezer BUMN BUMN tahan Ijazah Erick Thohir