KETIK, SURABAYA – Perusahaan penahan ijazah tidak hanya dilakukan pihak swasta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga melakukan penahanan ijazah.
"Ada banyak, sebetulnya banyak BUMN ya. Kalau lebih dari satu berarti banyak kan? Saya nggak mau menyebutkan dulu BUMN-nya, karena kita akan validasi dulu," kata Noel dikutip di Suara.com pada Senin 19 Mei 2025.
Nantinya, Wamenaker akan melakukan koordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membahas masalah ini.
"Kita akan sampaikan ke Pak Erick Thohir (Menteri BUMN) atau wakil menteri yang lainnya ya, wakil menteri BUMN. Kita menyampaikan bahwa di BUMN, ada tuh praktik-praktik penahanan ijazah," sebutnya.
Kemenaker sendiri akan menerbitkan SE bagi pengusaha terkait pelarangan penahanan ijazah asli dan akan diterbitkan besok, Selasa 20 Mei 2025.
Dalam SE itu, kata Noel, Kemenaker akan melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang menahan ijazah para karyawan. Noel menjelaskan, penahanan ijazah dilaran dan sudah diatur dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Dunia (ILO) No 29 ayat 2 tahun 1930 dimana praktik itu dikategorikan sebagai perbudakan dan kriminal.
"Jadi siapapun yang melakukan praktek penahanan ijazah kta anggap dalam bentuk kriminal," pungkasnya. (*)
Wamenaker Terima Laporan BUMN Tahan Ijazah Pegawai
19 Mei 2025 18:40 19 Mei 2025 18:40


Tags:
Wamenaker Immanuel Ebenezer BUMN BUMN tahan Ijazah Erick ThohirBaca Juga:
Profil Wamenaker RI Immanuel Ebenezer, Aktivis Sosial yang Kini Jadi 'Tukang Dobrak' Kabinet PrabowoBaca Juga:
Qatar dan Arab Saudi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia Ronde 4, Erick Thohir Beri Pesan BerkelasBaca Juga:
Pertamina Umumkan Pergantian Direksi, Dua Pendukung Prabowo Masuk Jadi KomisarisBaca Juga:
Ini Daftar Calon Lawan Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026Baca Juga:
Sambut Iduladha, PT Pelindo Petikemas Siapkan Juleha BersertifikatBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

24 Juni 2025 18:00
Libur Sekolah Dimulai, KAI Daop 8 Surabaya Imbau Rencanakan Liburan Lebih Awal

24 Juni 2025 17:33
Pemberlakuan Jam Malam Anak Pukul 22.00 WIB, Pakar Kebijakan Publik: Jangan Sampai Bias

23 Juni 2025 20:54
Satpol PP Surabaya Segel Toko Kelontong Penjual Miras Ilegal

23 Juni 2025 20:45
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan Aparat

23 Juni 2025 20:15
Anak Wajib di Rumah Jam 10 Malam, Surabaya Perketat Pengawasan Remaja

23 Juni 2025 19:43
Wali Kota Surabaya Paparkan Optimalisasi PAD di Hadapan Wali Kota Lubuk Linggau

Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

17 Jun 2025 18:25
HKTI Imbau Pabrikan Rokok Beli Tembakau Probolinggo di Atas Rp 60 Ribu per Kilo

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya
Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

17 Jun 2025 18:25
HKTI Imbau Pabrikan Rokok Beli Tembakau Probolinggo di Atas Rp 60 Ribu per Kilo

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

