Wali Kota Tegal Resmikan TPA Bokong Semar, Tandai Era Baru Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan

11 November 2025 19:44 11 Nov 2025 19:44

Thumbnail Wali Kota Tegal Resmikan TPA Bokong Semar, Tandai Era Baru Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan
Peresmian TPA Bokong Semar oleh Wali Kota Tegal di Kelurahan Kaligangsa Kota Tegal, Selasa 11 November 2025, (Foto: Humas Pemkot for Ketik.com)

KETIK, TEGAL – Kabar baik untuk Kota Tegal! Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, secara resmi membuka Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar pada Selasa, 11 November 2025. 

TPA baru ini berlokasi di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, dan menandai era baru pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan di Kota Bahari.

Peresmian TPA Bokong Semar menjadi tonggak penting, menggantikan TPA Muarareja yang sudah tidak memenuhi standar. 

Dalam sambutannya, Wali Kota Dedy Yon menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tegal untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah modern dengan konsep green eco landfill.

"Kita tinggalkan metode open dumping yang mencemari lingkungan. TPA Bokong Semar hadir dengan sistem sanitary landfill yang lebih aman dan berkelanjutan," ujar Dedy Yon.

Ia menambahkan bahwa TPA ini diharapkan tidak lagi menimbulkan masalah pencemaran air, tanah, dan udara.

Dengan luas lahan 14 hektare, tahap awal pembangunan TPA Bokong Semar baru mencakup dua hektare. Pengembangan akan terus dilakukan secara bertahap seiring dengan kebutuhan.

Volume sampah harian di Kota Tegal mencapai 150 ton, seiring dengan pertumbuhan industri dan usaha rumahan. 

Keberadaan TPA Bokong Semar diharapkan dapat menampung residu hasil pengolahan sampah dari hulu secara optimal.

Pemerintah Kota Tegal juga mendorong pengelolaan sampah dari tingkat RW. Saat ini, 166 dari 168 RW telah memiliki bank sampah, dan sisanya ditargetkan rampung sebelum akhir tahun. Selain itu, setiap kelurahan memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Wali Kota Dedy Yon mengimbau seluruh elemen masyarakat, mulai dari permukiman, tempat usaha, perkantoran, hingga lembaga pendidikan, untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Yuli Prasetya, menjelaskan bahwa pembangunan TPA Bokong Semar adalah respons atas meningkatnya kebutuhan layanan persampahan dan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap TPA Muarareja.

"TPA Muarareja sudah overload dan menggunakan sistem open dumping. Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 759 Tahun 2025, Pemkot Tegal wajib menutup TPA lama dan membangun sistem baru yang lebih ramah lingkungan," jelas Yuli.

Pemkot Tegal berhasil menindaklanjuti seluruh diktum yang ditetapkan KLHK tepat waktu, bahkan lebih cepat dari target. Penutupan TPA Muarareja yang semula dijadwalkan pada 5 Desember 2025, berhasil diselesaikan pada 13 November.

Mulai tahun 2026, Pemkot Tegal akan mengembangkan sistem Refused Derived Fuel (RDF) bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap. Sistem ini akan mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif, sehingga hanya residu akhir yang dibuang ke TPA.

Lahan eks TPA Muarareja akan dikonservasi dan distabilisasi untuk dijadikan kawasan hijau atau taman kota tematik, sebagai simbol keanekaragaman hayati dan kebanggaan Kota Tegal.(*)

Tombol Google News

Tags:

TPA Bokong Semar Kota Tegal Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan Green Eco Landfill Sanitary Landfill DLH Kota Tegal Walikota Tegal Berita Kota Tegal kebersihan lingkungan RDF Muarareja Sampah Berkelanjutan