KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara presisi guna menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan pengembangan industri.
Ini disampaikannya saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Asep Heri di Gedung Negara Grahadi di Surabaya pada Senin, 30 Maret 2026.
Khofifah menegaskan kejelasan tata ruang, khususnya pemetaan LSD, penting agar pertumbuhan industri tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan produktif pertanian.
Posisi strategis Jatim sebagai salah satu penopang utama sektor industri nasional, lanjutnya, perlu diimbangi dengan pengaturan ruang yang jelas dan terukur.
"Target nasional 2045 sektor manufaktur di angka 30 persen, Jawa Timur hari ini sudah 35 persen. Artinya kita punya potensi besar, tapi harus didukung dengan pemetaan lahan yang jelas, mana untuk industri dan mana yang harus dilindungi sebagai LSD,” katanya.
Dia menilai, kepastian tata ruang tersebut sangat penting agar investasi dapat masuk tanpa hambatan sekaligus memberi ruang bagi pengembangan usaha yang sudah berjalan.
"Jangan sampai investor ingin masuk tapi tidak tersedia lahan yang pasti. Atau yang sudah eksisting ingin berkembang tapi terhambat. Ini yang harus kita benahi bersama,” tegasnya.
“Kalau pemetaannya sudah jelas, mana kawasan industri dan mana LSD, itu bisa kita kunci. Dengan begitu tidak ada lagi pergeseran fungsi lahan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Kanwil BPN Jatim menargetkan LSD di Jatim minimum 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah untuk ditetapkan yang tersebar di 38 kabupaten/kota.
Sementara untuk capaian LSD di sejumlah daerah telah melampaui ambang batas minimal nasional 87 persen. Di antaranya Kabupaten Jember sebesar 87,65 persen, Lumajang 87,82 persen, Bangkalan 92 persen serta Magetan dan Pamekasan mencapai 93 persen.
Kendati demikan, secara keseluruhan masih terdapat kabupaten/kota yang belum mencapai target tersebut sehingga memerlukan percepatan pemetaan.
Khofifah juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum atas lahan.
Data di BPN Kanwil Jatim, saat ini masih terdapat sekitar 5,2 juta bidang tanah di Jawa Timur yang belum bersertifikat dari total 23 juta bidang.
"Masih ada sekitar 5,2 juta bidang tanah dari 23 juta bidang yang belum bersertifikat. Ini harus menjadi perhatian serius kita bersama. Sertifikasi tanah adalah fondasi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” ucapnya.
Terkait itu, Khofifah menyampaikan bahwa penataan pertanahan di Jatim memerlukan kerja bersama lintas sektor dan lintas daerah. Karena itu, koordinasi yang lebih intensif bersama bupati dan wali kota menjadi penting agar langkah percepatan dapat berjalan selaras.
"Kita perlu segera melakukan rakor bersama bupati dan wali kota agar langkah kita bisa seiring, saling menguatkan, dan percepatan ini dapat segera tercapai,” pungkasnya. (*)
