Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegas, Merah Putih Tak Boleh Dibandingkan dengan Bendera Apa Pun

6 Agustus 2025 18:50 6 Agt 2025 18:50

Thumbnail Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegas, Merah Putih Tak Boleh Dibandingkan dengan Bendera Apa Pun
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan persatuan di tengah berbagai dinamika kebangsaan.

Ia meminta seluruh elemen masyarakat agar tidak membenturkan Bendera Merah Putih dengan bendera mana pun, baik secara simbolik maupun dalam narasi politik dan sosial.
 
“Bendera Merah Putih itu jangan pernah disandingkan dengan bendera lainnya. Harus dikibarkan sendiri sebagai bentuk menghormati dan menghargai perjuangan,”tegasnya pada Rabu 6 Agustus 2025.
 
Eri mengatakan bahwa imbauan ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar bendera Merah Putih tidak dibenturkan atau disandingkan dengan bendera lain.

Oleh karena itu, Pemkot Surabaya berencana mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengedukasi seluruh warga Surabaya agar menjaga kesakralan bendera negara.
 
"Ini adalah hari kemerdekaan Indonesia yang ke-80. Perjuangan para pendahulu kita adalah untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh warga Indonesia," kata Eri.
 
Dalam hal ini, Eri juga mengaitkan dengan nilai-nilai Pancasila yang harus terus diperkuat, salah satunya dengan pembentukan "Kampung Pancasila" untuk mengedukasi masyarakat.

Menurutnya, pengibaran bendera Merah Putih tanpa disandingkan dengan bendera lain adalah cerminan persatuan dan kesatuan bangsa.
 
Ia berharap warga Surabaya dapat memahami makna di balik bendera nasional dan tidak mengurangi nilai-nilai kemerdekaan.

“Memang tidak ada larangan, tapi jangan kurangi makna kemerdekaan kita," pungkasnya.
 
Secara hukum, pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam tata cara pengibarannya, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang dikibarkan bersamanya.

Jika dikibarkan bersama bendera organisasi, Bendera Merah Putih harus berada di posisi yang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar. Bendera harus dalam keadaan baik, tidak sobek, lusuh, atau kotor. (*)

Tombol Google News

Tags:

HUT RI HUT Ke 80 HUT 80 Pemkot Surabaya Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya Surabaya Bendera bendera merah putih