KETIK, BATU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batu tinggal selangkah lagi disahkan oleh DPRD Kota Batu.
Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Reklame bukan sekadar penyegaran regulasi, tetapi menjadi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan dengan payung hukum terbaru.
"Jika berjalan sesuai jadwal, Raperda Reklame ini akan disahkan dalam waktu dekat, sekaligus menjadi tonggak baru penataan visual Kota Batu yang lebih tertib, estetik dan berdaya ekonomi tinggi," katanya, Senin 20 Oktober 2025.
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menyebutkan penyelenggaraan reklame masih diatur melalui Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Namun, dasar hukumnya sudah tidak berlaku setelah Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dicabut dan digantikan oleh Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Oleh karena itu, kami perlu menyesuaikan regulasi. Tidak cukup hanya melalui Perwali, tapi harus naik ke tingkat Perda karena ada substansi pembebanan kepada masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, reklame kini telah menjadi bagian dari denyut ekonomi Kota Batu. Mulai dari usaha kuliner, penginapan, hingga hiburan, semua memanfaatkan media reklame untuk menarik wisatawan. Maka, penataan yang tertib menjadi kunci agar promosi berjalan efektif tanpa mengorbankan estetika kota.
"Dengan disusunnya Raperda ini, kami optimistis tata kota akan makin rapi, wajah kota lebih indah, dan potensi pendapatan daerah meningkat signifikan," urainya.
Cak Nur mengutarakan, penegakan aturan harus menjadi prioritas utama agar semua aktivitas reklame berjalan tertib dan tidak merugikan ruang publik.
Tak hanya soal ketertiban dan keindahan, Pemkot juga ingin memastikan agar reklame bisa menjadi media pemberdayaan ekonomi rakyat. Terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang butuh promosi, tapi sering terkendala biaya dan perizinan.
"Raperda ini harus memberi ruang bagi UMKM agar bisa memanfaatkan reklame dengan biaya yang terjangkau dan prosedur yang tidak rumit," tegasnya. (*)