Wabup Halsel Minta Kades Manfaatkan Mekanisme Restoratif untuk Cegah Kebocoran Dana Desa

3 Desember 2025 11:49 3 Des 2025 11:49

Thumbnail Wabup Halsel Minta Kades Manfaatkan Mekanisme Restoratif untuk Cegah Kebocoran Dana Desa
Wabup Halsel Helmi Umar Muchsin saat menyampaikan sambutan di kegitan penerangan Hukum di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan Rabu 3 Desember 2025 (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menegaskan pentingnya tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel. 

Dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Wakil Bupati (Wabup) Helmi Umar Muchsin mengingatkan para kepala desa dan camat agar memanfaatkan mekanisme penyelesaian internal sejak dini, termasuk pendekatan restorative humanis yang telah disediakan.

Menurut Helmi, mekanisme tersebut sudah disampaikan Kejari sejak Oktober, namun hingga kini masih ada desa yang belum memanfaatkannya secara maksimal. Ia mengatakan jeda waktu tiga bulan seharusnya cukup untuk melakukan mitigasi masalah di tingkat lokal.

“Kami berterima kasih atas penegasan Kajari Halsel. Penyelesaian awal itu harus dilakukan secara internal dulu. Ada mekanisme yang bisa dipakai di desa, tapi ternyata belum semua memanfaatkan,” kata Helmi dalam sambutannya di Aula Kantor Bupati, Rabu, 3 Desember 2025.

Helmi menilai kedatangan Kejari bukan hanya bentuk pembinaan hukum, tetapi juga pengingat agar para kepala desa memahami tanggung jawab besar mereka dalam mengelola dana publik. Ia menyebut hal ini bagian dari upaya memperkuat integritas kelembagaan di tingkat desa hingga kabupaten.

Foto Suasana kegiatan Penerangan Hukum (Foto: Mursal/Ketik.com)Suasana kegiatan Penerangan Hukum (Foto: Mursal/Ketik.com)

“Kehadiran pak Kajari memberi gambaran jelas bahwa kepala desa dan camat harus betul-betul bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kesadaran hukum,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Dana Desa memiliki nilai strategis. Dengan total 249 desa, dan asumsi rata-rata Rp700 juta per desa, jumlah anggaran desa mencapai hampir Rp174 miliar per tahun. Angka itu, menurut Helmi, jika dikelola optimal, mampu menyelesaikan sebagian besar persoalan sosial dan infrastruktur di Halsel.

“Kalau dana sebesar itu tidak bocor, kita bisa menyelesaikan hampir setengah masalah Halsel. Tapi kalau keliru kelola, kita sendiri yang rugi,” tegasnya.

Helmi juga menyinggung kondisi fiskal daerah. Dengan pemangkasan anggaran pusat hingga lebih dari Rp500 miliar, dan rancangan APBD 2025 yang mencapai Rp1,7 triliun, ia menilai pelayanan publik masih menghadapi tantangan nyata. Karena itu, sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten menjadi penting dalam merancang perencanaan yang berkualitas.

“Tantangan kita adalah bagaimana menggunakan anggaran terbatas ini seefektif mungkin. Dari desa sampai OPD, perencanaan harus benar-benar ilmiah dan berkualitas,” ucap Helmi.

Ia menegaskan bahwa setiap program harus berorientasi pada nilai tambah ekonomi dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebagai bagian dari kemandirian fiskal yang dicanangkan Bupati.

Pada akhir sambutannya, Helmi secara resmi membuka kegiatan Penerangan Hukum yang dihadiri Kejari Halmahera Selatan Tomi Busnarma, Sekretaris Daerah Safiun Radjulan, Kepala DPMD Halsel M. Zaki Abdul Wahab, para Asisten, dan Staf Ahli lingkup Pemkab Halsel dan puluhan kepala Desa.

Tombol Google News

Tags:

Helmi Umar Muchsin Penerangan Hukum Halmahera Selatan Kejari Halsel restorative humanis Maluku Utara