KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya bakal memanggil pengusaha dan pengelola mal buntut viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mereview stan tersebut dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.
Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan stan es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol.
Terlihat pula buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin menjelaskan adanya temuan ini menggambarkan bahwa pihak pemkot tidak jeli terhadap aturan minuman beralkohol.
"Ya terkait es krim alkohol bahwa Kota Surabaya membuktikan belum secara keseluruhan bersih dari alkohol," terang Anggota Komisi A pada Rabu 9 April 2025.
Bang Udin sapaan akrabnya mendorong agar penegak hukum memberikan sanksi yang berat bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Bukan hanya memberikan teguran atau kemudian sanksi yang tidak pasti tapi berikanlah teguran dan sanksi atau punishment yang sehingga itu membuat masyarakat atau siapapun itu
Tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang seperti ini lagi," ujar Bang Udin.
Mengenai keberlanjutan dari temuan ini, Udin menyebut nantinya pihak pemilik usaha dan pengelola mal akan dilakukan pemanggilan oleh Komisi A DPRD Surabaya.
"Itu sudah kita bahas di rapat internal tadi pagi bahwa kita akan menyoroti itu dan akan memanggil pihak-pihak terkait itu untuk kemudian dimintai keterangan itu. Sehingga ada kejelasan selanjutnya, tidak hanya kita ini sebagai pemadam kebakaran, tapi bagaimana kemudian mengantisipasi agar ini tidak terjadi," terang Udin.
Sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
"Penting untuk kita pahami bersama bahwa Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 yang di dalamnya mengatur soal penjualan minuman beralkohol," papar Eri.
Regulasi tersebut berisi berbagai aspek, mulai dari perizinan penjualan, metode penjualan (langsung atau untuk diminum di tempat), hingga pengelompokan minuman berdasarkan kadar alkohol.
"Pengaturan ini berkaitan dengan izin penjualan, metode (penjualan langsung, minum di tempat), golongan minuman yang terkait dengan kadar alkohol, dan sebagainya," ujarnya.
Eri menyebut regulasi ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting yang dapat berdampak pada masyarakat.
"Mengapa ini diatur? Karena terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang secara filosofis, sosiologis, dan aspek kesehatan bisa mempengaruhi masyarakat," jelasnya.
Selain itu, Eri menuturkan bahwa aturan tersebut juga merujuk pada kebijakan serupa di tingkat nasional yang memiliki regulasi terkait pengendalian minuman beralkohol.
"Bahwa gerai tersebut tidak memiliki izin menjual alkohol," pungkasnya(*)
Viral Es Krim Beralkohol, DPRD Sebut Pemkot Surabaya Tidak Jeli
9 April 2025 22:52 9 Apr 2025 22:52
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Trend Terkini
16 Maret 2026 22:35
Gas LPG 3 Kg Masih Langka di Pacitan, Pangkalan Diduga Lebih Pilih Dahulukan Pengecer
21 Maret 2026 08:00
Tak Melulu Nasi Pecel, Ini 5 Kuliner Legendaris di Madiun yang Wajib Dicoba Saat Libur Lebaran
18 Maret 2026 14:23
Pertamina Klaim Kelangkaan LPG 3 Kg di Pacitan Bukan Karena Pasokan, Ini Biangnya
21 Maret 2026 15:52
Jadwal Lengkap MotoGP GP Brasil! Kembali Setelah Dua Dekade
20 Maret 2026 11:03
[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H
Tags:
Es krim alkohol DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin es krim mal Surabaya Komisi ABaca Juga:
DPRD Surabaya Gelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Santuni Ratusan Anak YatimBaca Juga:
Perda Ada, Nyali Tiada? DPRD Pertanyakan Satpol PP Jombang yang Terkesan Biarkan Pembangunan Mr DIY CukirBaca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Peran Penting RT/RW Jalankan DTSEN PemkotBaca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Pemkot Jemput Bola DTSEN, Ingatkan Validasi WargaBaca Juga:
DPRD Surabaya Nilai Parkir Nontunai dan Satgas Antipreman Jadi Langkah Strategis PemkotBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
