Usulan 2.308 NI PPPK Paruh Waktu Pacitan Masuk Tahap Persetujuan Teknis BKN

13 Oktober 2025 15:19 13 Okt 2025 15:19

Thumbnail Usulan 2.308 NI PPPK Paruh Waktu Pacitan Masuk Tahap Persetujuan Teknis BKN
Para peserta PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pacitan mengikuti tahapan proses administrasi di lingkungan BKPSDM Pacitan. Saat ini, sebanyak 2.308 usulan NIP PPPK telah diajukan dan menunggu persetujuan teknis dari BKN. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pacitan terus berlanjut.

Saat ini, usulan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sejumlah 2.308 peserta telah diajukan dan tengah menunggu penetapan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono, saat dikonfirmasi, Senin, 13 Oktober 2025.

“Paruh waktu sudah diusulkan NIP sejumlah 2.308. Sekarang masih menunggu penetapan persetujuan teknis dari BKN,” ungkapnya.

Menurut Ruly, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jadwal pasti kapan penetapan tersebut akan dilakukan.

“Masih menunggu BKN selesai menerbitkan persetujuan teknisnya. Sementara belum ada informasi tambahan, karena masih dalam proses verifikasi di BKN,” jelasnya.

Sebelumnya, tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu Pacitan resmi ditutup pada 30 September 2025. 

Meski demikian, proses pengusulan NIPPPK sempat terkendala oleh lambannya sistem aplikasi.

“Kami sempat terkendala karena aplikasinya agak lambat,” kata Ruly beberapa waktu lalu.

Ia juga mengingatkan agar para calon PPPK tetap bersabar dan fokus menjaga integritas selama proses berlangsung.

“Penetapan masih berjalan. Kami harap semua calon bisa menjaga komitmen dan profesionalisme dalam membantu pemerintah daerah,” ujarnya.

Ruly menambahkan, calon PPPK tetap bisa dinyatakan gugur apabila terdapat hal-hal tertentu seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersangkut kasus hukum.

“Apabila ada calon PPPK yang berproses hukum, tentu tidak bisa dilanjutkan,” tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

PPPK PACITAN BKPSDM Pacitan Ruly Dwi Angsono NIP PPPK Persetujuan Teknis BKN ASN Pacitan PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN Rekrutmen PPPK 2025 Tenaga Paruh Waktu DRH PPPK BKN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Aparatur Sipil Negara Pacitan Update Berita pacitan