KETIK, BATU – Polres Batu terus mendalami dan memeriksa pemilik kendaraan kasus kecelakaan maut yang melibatkan sebuah truk di Jalan Patimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada 18 Februari 2026 lalu.
Sebelumnya, Polres Batu telah menetapkan sopir truk berinisial EW (33) sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah truk yang dikemudikannya diduga mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan yang berada di depannya.
Insiden itu menyebabkan seorang pengemudi ojek online meninggal dunia serta empat orang lainnya mengalami luka-luka.
Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi memanggil pemilik truk berinisial S yang berasal dari Jember. S sempat tidak memenuhi panggilan pertama, namun akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Ipda Agus Atang Wibowo, mengatakan, pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan dilakukan untuk mendalami kondisi serta perawatan truk sebelum kecelakaan terjadi.
“Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini diperiksa sebagai saksi. Kami ingin mengetahui bagaimana perawatan kendaraan tersebut hingga diduga terjadi rem blong yang menyebabkan kecelakaan fatal,” ujarnya, Senin, 9 Maret 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, S menyampaikan bahwa truk dengan nomor polisi P 8640 UG yang saat kejadian melaju dari arah Kota Batu menuju Malang itu tidak sepenuhnya menjadi miliknya. Kendaraan tersebut disebut dikelola bersama melalui kerja sama dengan pengusaha lain.
Polisi masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk memperjelas rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut.
Setelah seluruh pemeriksaan saksi, termasuk pemilik kendaraan, selesai dilakukan, penyidik berencana menggelar perkara guna menentukan perkembangan status hukum dalam kasus tersebut.
“Gelar perkara masih menunggu jadwal. Nantinya kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menentukan konstruksi pasal yang akan dikenakan,” jelasnya. (*)
