KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Keputusan penetapan UMSK 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025.
Penetapan UMSK Tahun 2026 dilakukan berdasarkan kewenangan Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan Provinsi.
Khusus UMSK, Khofifah menegaskan bahwa penetapan mengacu pada berbagai kriteria khusus, di antaranya kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta karakteristik dan risiko pada masing-masing sektor industri yang berbeda.
“Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Karena kebijakan pengupahan wajib melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 25 Desember 2025.
Keputusan UMK dan UMSK Gubernur Jatim ini berlaku mulai 2 Januari 2026. Khofifah memastikan Pemprov Jatim akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti tidak melaksanakan ketentuan tersebut.
“Prinsip win-win solution menjadi tujuan bersama dalam kebijakan pengupahan ini. Pemerintah hadir sebagai penjamin kepastian dan keamanan iklim usaha agar perekonomian daerah tetap tumbuh dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat,” pungkas Khofifah.
Berikut Besaran Kenaikan UMSK Jatim:
- Surabaya Rp 5.444.909
- Gresik Rp 5.348.757
- Sidoarjo Rp 5.344.782
- Kabupaten Pasuruan Rp 5.340.808
- Kabupaten Mojokerto Rp5.328.887
- Kabupaten Malang Rp 3.938.160
- Kabupaten Tuban Rp 3.380.572
- Kabupaten Probolinggo Rp 3.317.559
- Banyuwangi Rp 3.145.131
- Kabupaten Madiun Rp 2.686.460
- Bangkalan sebesar Rp 2.670.819. (*)
