Tuntutan 7 Tahun, Hakim Hanya Jatuhkan 5 Tahun untuk Rahmad Maulana Pemilik 11 Paket Sabu

22 Oktober 2025 21:57 22 Okt 2025 21:57

Thumbnail Tuntutan 7 Tahun, Hakim Hanya Jatuhkan 5 Tahun untuk Rahmad Maulana Pemilik 11 Paket Sabu
Terdakwa Rahmad Maulana saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 22 Oktober 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Budiman Sitorus SH MH menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Rahmad Maulana bin Kgs Zainal Abidin, dalam perkara tindak pidana narkotika.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu 22 Oktober 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmad Maulana dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair enam bulan kurungan,” tegas hakim Budiman Sitorus dalam sidang di ruang Cakra PN Palembang.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Usai mendengar putusan, terdakwa langsung menyatakan menerima tanpa pikir-pikir, sementara pihak jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa Rahmad Maulana ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Senin, 23 Juni 2025, di rumah kontrakannya di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Keluarga, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket kecil sabu seberat total 0,322 gram, yang diakui terdakwa sebagai miliknya. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, serta fakta bahwa barang bukti yang ditemukan tergolong kecil.

“Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” ujar hakim Budiman dalam pertimbangannya.

Dengan demikian, majelis hakim menilai hukuman lima tahun penjara sudah cukup memberikan efek jera kepada terdakwa.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Sidang Narkotika Indonesia darurat Narkoba Pengadilan Negeri Palembang kota palembang