Tukang Las Asal Jombang di Pacitan Terbukti Gasak Dua Motor, Kini Ditahan Polisi

2 Oktober 2025 18:22 2 Okt 2025 18:22

Thumbnail Tukang Las Asal Jombang di Pacitan Terbukti Gasak Dua Motor, Kini Ditahan Polisi
Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Dian Setiyo Yuono, saat digiring petugas Polres Pacitan usai konferensi pers di Mapolres Pacitan, Kamis (2/10/2025). (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Seorang tukang las bernama Dian Setiyo Yuono bin Suwoto akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pria asal Jombang yang tinggal di Pacitan itu terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, tersangka sejatinya bukan warga lokal meski sudah lama bekerja di Pacitan.

“Pelaku berasal dari Jombang, lahir di Ngawi. Di Pacitan ia bekerja sebagai tenaga teknik las,” terang Ayub dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan, Kamis, 2 Oktober 2025.

Kasus terbaru terjadi pada Selasa, 30 September 2025 malam.

Korban, Eko Danang Pramukti, berniat mengambil sepeda motor Yamaha NMax hitam AE 4055 YH miliknya yang baru selesai diservis di Bengkel Sani Motor, Lingkungan Kebon, Kelurahan Ploso.

Namun setibanya di bengkel, pemilik bengkel Anom Syukronsani menyampaikan bahwa motor tersebut sudah diambil seseorang.

Korban pun segera melapor ke Polres Pacitan.

Hasil penyelidikan mendapati bahwa sekitar setengah jam sebelumnya, tersangka melintas dengan Honda PCX putih AE 3735 ZJ.

Ia melihat Yamaha NMax terparkir dengan kunci masih menempel, lalu tanpa pikir panjang membawanya kabur. Ironisnya, motor PCX miliknya justru ditinggalkan di lokasi.

Polisi juga menemukan bukti bahwa tersangka sudah pernah beraksi sebulan sebelumnya, yakni pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.

Kala itu, ia mencuri motor Honda Beat putih L 4576 AB di halaman kandang kuda milik pengusaha King Halim di Kelurahan Sidoharjo.

Modusnya sama, motor ditinggalkan pemilik dengan kunci kontak masih menancap sehingga memudahkan tersangka untuk membawanya pergi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:

  • Satu unit Yamaha NMax AE 4055 YH warna hitam beserta BPKB dan STNK asli
  • Satu unit Honda PCX AE 3735 ZJ warna putih milik tersangka yang ditinggalkan di lokasi

Atas perbuatannya, Dian Setiyo Yuono kini ditahan dan dijerat Pasal 362 jo. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengapresiasi dukungan masyarakat dan peran media yang ikut membantu pengungkapan kasus ini.

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras anggota Polres Pacitan serta dukungan masyarakat dan rekan-rekan media. Informasi cepat dari warga sangat membantu,” tegasnya.

Ayub juga mengimbau agar masyarakat tidak lengah dalam menjaga kendaraan.

“Pastikan kendaraan terkunci rapat, jangan meninggalkan kunci menancap, dan gunakan kunci ganda bila perlu. Itu langkah sederhana tapi penting untuk mencegah curanmor,” pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

pacitan Polres Pacitan Curanmor pencurian motor Tukang Las Jombang Yamaha NMAX honda beat honda pcx Kriminalitas Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar Kasus Pidana Keamanan Kendaraan Kriminal Pacitan