KETIK, MALANG – Kabar menyedihkan datang dari Profauna Indonesia. Dalam penelitian mereka, lembaga yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar ini mencatat adanya penurunan drastis terhadap populasi lutung jawa di lereng Gunung Arjuno.
Sepanjang 2025, tim monitoring hutan dan satwa liar Profauna Indonesia mencatat menjumpai sembilan kelompok lutung jawa (Trachypithecus auratus) di lereng Gunung Arjuno sisi wilayah Batu dan Karangploso. Total jumlah individu yang teramati ada sekitar 54 individu dalam pengamatan pada bulan Januari hingga Desember 2025.
Lutung Jawa muda, dikenali dari bulunya yang berwarna oranye keemasan. (Foto: Profauna Indonesia)
Dari 54 individu yang teramati sepanjang 2025 itu, sebanyak sepuluh ekor masuk kategori individu muda. Individu lutung muda ini ditandai dengan warna rambutnya yang berwarna oranye atau kuning keemasan. Meskipun ada juga lutung dewasa yang berwarna oranye, tapi populasinya sangat sedikit dibandingkan yang warna hitam.
Lutung jawa ini semuanya dijumpai di hutan heterogen yang masih bagus, di ketinggian 1000 hingga 1700 meter dari permukaan laut.
Secara keseluruhan, hutan di Gunung Arjuno masuk dalam empat kabupaten/kota yaitu Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Monitoring tahun 2025 difokuskan pada hutan yang berbatasan dengan wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Ditemukannya sembilan kelompok lutung jawa ini menunjukkan penurunan populasi yang cukup mengkhawatirkan. Survei cepat Profauna di lokasi yang sama pada tahun 2005 menunjukkan sedikitnya ada 20 kelompok lutung jawa di lereng Gunung Arjuno.
"Alih fungsi hutan menjadi ladang pertanian menjadi pemicu menurunnya populasi lutung jawa di Arjuno. Banyak kawasan yang dulu hutan, sekarang menjadi ladang pertanian," kata ekolog Profauna, Rosek Nursahid, dalam rilis yang diterima Ketik.com.
Maraknya perburuan liar lutung jawa pada awal tahun 2000-an hingga 2015 juga menjadi faktor menurunnya populasi lutung jawa. Lutung jawa ini diburu untuk diambil dagingnya.
Lutung jawa adalah jenis primata yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh diperdagangkan ataupun diburu. Sesuai UU No. 32 tahun 2024, pelanggarnya bisa diancam hukuman pidana penjara minimum 3 tahun dan maksimum 15 tahun.
Meskipun sudah dilindungi, lutung jawa mengalami ancaman serius dari berkurangnya habitatnya akibat beralih fungsinya hutan menjadi lahan pertanian. Lutung jawa secara umum bisa hidup di habitat hutan dataran rendah hingga pegunungan sampai ketinggian 3000 mdpl.
"Lutung jawa adalah spesies kunci yang menjadi bioindikator kelestarian hutan di Jawa. Sepatutnya semua pihak lebih serius dalam menjaga hutan yang jadi habitat lutung jawa ini,” tandas Rosek. (*)
