KETIK, PALEMBANG – Tiga dari empat pelaku yang membakar seorang supir truk di di Simpang Sidik Beringin, Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir berhasil diamankan.
Ketiga pelaku bernama Ridho Saputra ( 24), Adam Saputra (34), dan Agung Sanjaya (24), yang merupakan warga Payalingkuh, Ogan Ilir diamankan tim gabungan Tim Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Unit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Minggu 19 Oktober 2025.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan pada Senin 20 Oktober 2025 motif pembakaran sopir truk dengan korban berinisial A (29) dikarenakan upaya pencurian yang dilakukan oleh keempat pelaku.
"Kasus ini bermula dari keempat pelaku yang menumpang truk korban pulang ke desa mereka setelah sebelumnya batal untuk bekerja di perkebunan yang ada di tempat tersebut. Munculah niat dari pelaku Adam Saputra untuk mencuri uang milik korban, " ujarnya.
Dari pengakuan pelaku diketahui Adam Saputra yang melakukan pengecekan sedangkan yang lainnya memegang tubuh korban.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku juga berniat untuk mengambil mobil truk korban dan rencananya akan dibawa ke wilayah lampung. Namun karena mobil mogok para pelaku mencoba memghilangkan jejak dengan cara membakar korban bersama mobil truk tersebut, " tambah Bagus.
Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti mobil truk yang terbakar, botol air mineral yang digunakan untuk mengambil minyak dan menyiramkan ke mobil, dan handphone.
Pihak kepolisian juga mencari keberadaan satu pelaku lainnya berinisial IS yang masih berstatus DPO.
Di lain pihak salah satu pelaku Ridho Saputra mengaku mereka dengan sengaja melakukan pembakaran tersebut dikarenakan mereka tertekan akibat batal bekerja dan tidak punya uang lagi untuk kembali.
"kami terkekang gara-gara tidak punya uang untuk kembali, jadi saya ikat leher pelaku menggunakan jaket dan Adam menyuruh saya untuk membakar mobil itu, " Aku Ridho.
Dirinya juga mengaku uang milik korban yang berjumlah RP. 2.14.000 mereka habiskan gunakan untuk ongkos pulang.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana "Dan atau Pasal 340 KUHP" Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)