Terungkap! Sindikat Uang Palsu di Kota Batu Gunakan MiChat untuk Menjerat Korban

31 Maret 2026 16:55 31 Mar 2026 16:55

Thumbnail Terungkap! Sindikat Uang Palsu di Kota Batu Gunakan MiChat untuk Menjerat Korban

Ilustrasi pengedar uang palsu yang memanfaatkan aplikasi pesan daring. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Sindikat pengedar uang palsu di Kota Batu memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjaring korban. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap praktik tersebut dan mengamankan lima orang terduga pelaku.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan ratusan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu sebagai barang bukti.

Kasus pengedaran uang palsu terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus penukaran uang. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku.

Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status hukum para pelaku.

“Penyidik Unit Tipidter telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Maret 2026. Dari hasil tersebut, dua orang terduga pelaku utama resmi dilakukan penahanan untuk proses pemberkasan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.

Peristiwa ini bermula saat korban berinisial S (53) berkenalan dengan seorang perempuan berinisial RAN (18) melalui aplikasi MiChat pada akhir Februari 2026. Setelah menjalin komunikasi, keduanya sepakat bertemu di salah satu penginapan di wilayah Kota Batu.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi dan dompet digital dengan alasan kebutuhan arisan, disertai janji akan menggantinya secara tunai.

Pada Jumat, 6 Maret 2026, korban kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp6 juta ke akun dompet digital milik pelaku. Sebagai gantinya, korban menerima uang tunai pecahan Rp100 ribu.

“Setelah tiba di rumah, korban menyadari bahwa uang yang diterimanya merupakan uang palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu,” jelas Iptu Huda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu. Mereka berinisial RAN (18), SGP alias P (41), MMK (20), DNI (25), dan LVB (39), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Malang.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 268 lembar uang diduga palsu pecahan Rp100 ribu. Berdasarkan hasil gelar perkara, dua pelaku utama telah memenuhi unsur alat bukti untuk dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 375 KUHP.

“Para pelaku dapat dipidana karena dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahui palsu. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai, terutama dari orang yang baru dikenal,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Peredaran uang palsu Satreskrim Polres Batu Kota Batu Polres Batu uang palsu