Terkait Sistem Data Dapodik, LBH Mitra Santri Protes Kepala Sekolah SDN 2 Kumbangsari

30 Agustus 2025 17:55 30 Agt 2025 17:55

Thumbnail Terkait Sistem Data Dapodik, LBH Mitra Santri Protes Kepala Sekolah SDN 2 Kumbangsari
Iskandaria SH, Ketua Divisi Paralegal dari LBH MITRA SANTRI, Sabtu 30 Agustus 2025 (Foto : Heru Hartanto/ketik)

KETIK, SITUBONDO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri protes terhadap kepala sekolah SDN 2 Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo terkait adanya dugaan penerimaan peserta didik yang melanggar kuota dan melanggar zona sekolah, Sabtu 30 Agustus 2025.

Akibatnya 5 murid terpental dari sistem dapodik pendidikan yang tersistem dengan kementerian pendidikan. Protes ini berdasarkan temuan dan penelusuran LBH Mitra Santri di lapangan ada 5 orang peserta didik yang tidak memenuhi kualifikasi zona serta dipaksakan masuk di SDN 2 Kumbangsari.

"Namun kenyataannya tertampung 33 orang dan ini sangat melanggar aturan yang ada, karena dalam kuota peserta didik dalam satu kelas berjumlah 28 orang, " kata Iskandaria SH, Ketua Divisi Paralegal dari LBH MITRA SANTRI.

Adapun 5 orang yang terpental dari sistem tersebut, kata Iskandaria, yakni Anindita Riskoyatul Arofa, Muhammad Fikri Azali, Rhafaka Alsyazani, Siti Nur Karima dan Aulia Bashira. Padahal anaknya sudah masuk sekolah dan berseragam sekolah.

"Bayangkan anaknya tidak masuk di data dapodik yang ada di SDN 2 Kumbangsari, tapi dia bersekolah di situ. Jadi, 5 orang siswa tersebut saat ini orang tuanya juga tidak mengetahui secara pasti dan menjadi bingung," kata Iskandaria.

Apabila tidak klir, sambung Iskandaria, maka peserta didik yang di rugikan dan di korbankan. Kasihan sekali, padahal akhir Agustus ini data dapodik sekolah sudah klir.

"Jadi 5 orang ini jangan jadi korban hanya gara gara kebijakan kepala sekolah. Anaknya masih sekolah di SDN 2 Kumbangsari, sementara tidak terdata di data dapodik. Apabila 5 orang ini benar benar jadi korban sikap dan kebijakan kepala sekolah dan terkatung katung tidak dapat sekolah maka dengan sangat terpaksa akan kita bawa ke ranah hukum karena ada yang di korbankan yakni peserta didik," tegas Iskandaria.

Dengan adanya peristiwa ini, kata Iskandaria, LBH Mitra Santri minta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo untuk turun ke lapangan dan cek bagaimana fakta yang sebenarnya.

"Tanggal 31 Agustus 2025 adalah hari terakhir data base sekolah harus masuk di dapodik apabila tidak maka pasti akan gugur tidak bisa sekolah bagi 5 orang peserta didik tersebut. Harusnya kepala sekolah SDN 2 Kumbangsari harusnya bijak dan memberikan informasi yang benar kepada orang tuanya agar tidak ada bias dalam pendidikan yang ada," tegas Iskandaria.

Langkah hukum, sambung Iskandaria, pasti di tempuh oleh LBH Mitra Santri apabila menimbulkan kerugian bagi 5 orang yang tidak bisa tersistem di data da podik SDN 2 Kumbangsari. "Ada dugaan kepala sekolah bermain mata dengan kepala sekolah lain dengan sistem anaknya terdata di sekolah lain tapi sekolahnya di SDN 2 Kumbangsari," pungkas Iskandaria.

Sementara itu, Mardiyanto, Kepala Bidang Dikdas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo ketika di hubungi media ini melalui sambungan WhastApp-nya tidak direspons. (*)

Tombol Google News

Tags:

Terkait Sistem data Dapodik LBH Mitra Santri protes Kepala Sekolah SDN 2 Kumbangsari