Terekam CCTV, Spesialis Maling Motor Matic di Surabaya Dibekuk! Polisi Buru Penadah

24 Agustus 2025 05:47 24 Agt 2025 05:47

Thumbnail Terekam CCTV, Spesialis Maling Motor Matic di Surabaya Dibekuk! Polisi Buru Penadah
Iluastrasi - Tempat parkir kendaraan bermotor yang kerap menjadi lokasi sasaran pencurian sepeda notor. ( Foto : sholahudin)

KETIK, SURABAYA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Simokerto Surabaya membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial SY (29) yang diketahui telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda sepanjang tahun 2025.

Tersangka yang tinggal di rumah kos di kawasan Tenggumung Surabaya itu diamankan Tim Anti Bandit Polsek Simokerto setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan analisa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek Simokerto Kompol Didik yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Hendri menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian sebuah motor Honda Vario di Pasar Bong pada 4 Agustus 2025.

Selain kasus tersebut, lanjut Hendri, tersangka juga diketahui terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi di parkiran masjid Jalan Kapas Jaya pada akhir Januari 2025.

Hendri mengungkapkan, selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2025, SY tercatat telah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda, yakni di samping Bank BRI ITC, di depan Rumah Sakit Adi Husada, di Pasar Bong, kawasan Pegirian, Jalan Kapas Jaya, Tambaksari, serta di wilayah Semampir.

“Modusnya mencari target yang parkir sembarangan, kemudian membuka paksa menggunakan kunci T dan kunci modifikasi,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam, satu kunci T, dua kunci L yang telah dimodifikasi, serta sebuah kontak motor warna hitam.

Sementara itu, motor hasil curian dijual tersangka kepada seorang penadah yang kini masih dalam pengembangan penyidikan. Harga jual tiap unit sepeda motor matic berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Simokerto dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut, terutama untuk memburu penadah kendaraan hasil curian,” pungkas Hendri. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polsek Simokerto Pencurian kendaraan di Surabaya kriminal di Surabaya kejahatan di Surabaya Surabaya