Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial, Nurochman: Pemkot Batu Siap Transformasi Hukum Berorientasi Keadilan Sosial

16 Desember 2025 09:32 16 Des 2025 09:32

Thumbnail Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial, Nurochman: Pemkot Batu Siap Transformasi Hukum Berorientasi Keadilan Sosial
Wali Kota Batu, Nurochman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andy Sasongko sepakati kerja sama tentang Pidana Kerja Sosial, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, pada Senin, 15 Desember 2025. (Foto: Prokopim Kota Batu)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menegaskan komitmennya dalam mendukung pembaruan hukum pidana nasional. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial antara Pemkot Batu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Kerja sama ini diteken langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andy Sasongko, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, pada Senin, 15 Desember 2025. Acara tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur dan merupakan bagian dari agenda penandatanganan bersama antara seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan Kejaksaan Negeri masing-masing.

Wali Kota Nurochman menegaskan bahwa PKS ini menjadi pijakan implementasi pidana kerja sosial di Kota Batu. Ia menyebut pendekatan ini sebagai alternatif pemidanaan yang menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan sosial, sekaligus sejalan dengan semangat restorative justice (keadilan restoratif).

“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi penegakan hukum yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan. Pemerintah Kota Batu siap mengimplementasikan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi hukum yang lebih berorientasi pada keadilan sosial dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Nurochman.

Ia menambahkan, instrumen ini merupakan langkah strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, serta memperkuat ketertiban sosial di daerah.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan kebijakan yang produktif dan selaras dengan program strategis Presiden RI Prabowo Subianto. Menurutnya, peran aktif bupati dan wali kota sangat penting dalam memastikan penerapan restorative justice berjalan efektif di daerah.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Batu menegaskan posisinya sebagai daerah yang mendukung transformasi penegakan hukum, dengan menempatkan pemulihan sosial dan rasa keadilan masyarakat sebagai bagian integral dari penanganan perkara pidana.

Penandatanganan ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Lumban Gaol, serta para bupati dan wali kota se-Jawa Timur.(*)

Tombol Google News

Tags:

wali kota batu nurcohman Wali Kota Batu Nurochman Pidana Kerja Sosial Kejaksaan Negeri Kota Batu