Antisipasi Getok Parkir saat Lebaran, Dishub Kota Batu Siapkan Pengaduan Parkir Lewat WhatsApp

16 Maret 2026 11:57 16 Mar 2026 11:57

Thumbnail Antisipasi Getok Parkir saat Lebaran, Dishub Kota Batu Siapkan Pengaduan Parkir Lewat WhatsApp

Rambu-rambu peringatan parkir dari Dishub Kota Batu yang dipasang di sejumlah ruas trotoar. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu mengingatkan juru parkir (jukir) untuk mematuhi tarif resmi parkir guna mengantisipasi praktik “getok parkir” selama libur Idul Fitri.

Masyarakat maupun wisatawan juga diminta melaporkan apabila menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Batu, Chilman Suadi, mengatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh jukir agar memungut retribusi sesuai tarif yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kami sudah menyampaikan dan mengingatkan kembali kepada seluruh juru parkir agar memungut retribusi sesuai tarif parkir yang telah ditetapkan dalam aturan,” ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, Rp3.000 untuk mobil pribadi, taksi, maupun pick up, Rp5.000 untuk bus mini dan truk, serta Rp10.000 untuk bus dan truk trailer.

Sementara itu, untuk parkir insidental di tepi jalan umum, tarifnya sebesar Rp3.000 bagi kendaraan roda dua atau tiga, Rp5.000 untuk mobil pribadi dan pick up, Rp15.000 untuk bus mini atau truk, serta Rp20.000 untuk bus dan truk trailer.

Chilman menegaskan, masyarakat yang menemukan praktik pungutan parkir di luar ketentuan dapat langsung melapor kepada pihak Dishub.

“Apabila ada praktik getok parkir, masyarakat atau wisatawan dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan parkir dan derek di nomor WhatsApp 0851-5063-0523. Sertakan dokumentasi dan informasi singkat agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Nomor tersebut juga dapat digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan layanan mobil derek dari Dishub Kota Batu.

Ia menambahkan, pelanggaran oleh jukir dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

“Berdasarkan Perda maupun Perwali, sanksi dapat berupa teguran hingga pencabutan atribut dan legalitas juru parkir. Bahkan tidak menutup kemungkinan diproses melalui tindak pidana ringan,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu meminta karcis resmi ketika memarkir kendaraan di lokasi satuan ruang parkir (SRP) yang dikelola Dishub.

“Pengguna jasa parkir wajib meminta karcis resmi dari Dishub dan membayar sesuai tarif yang tercantum dalam Perda. Tanpa karcis, parkir seharusnya gratis,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Parkir Liar Kota Batu Dishub Kota Batu Lebaran 2026 Idul Fitri 1447 H