Sempat Ditutup Karena Cuaca Ekstrem, Kawasan Ranu Regulo Gunung Semeru Kembali Dibuka

18 Maret 2026 16:28 18 Mar 2026 16:28

Thumbnail Sempat Ditutup Karena Cuaca Ekstrem, Kawasan Ranu Regulo Gunung Semeru Kembali Dibuka

Surat pengumuman dari Balai Besar TNBTS terkait pembukaan kembali kawasan Ranu Regulo pada Sabtu, 21 Maret 2026 mendatang. Diketahui, kawasan wisata tersebut sempat ditutup sementara karena cuaca ekstrem (Foto: Dok TNBTS)

KETIK, MALANG – Setelah sebelumnya ditutup karena cuaca ekstrem, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka kawasan Ranu Regulo Gunung Semeru. Kawasan tersebut akan resmi dibuka kembali pada Sabtu, 21 Maret 2026 mendatang. 

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, keputusan membuka Ranu Regulo dilakukan usai melaksanakan koordinasi dan rapat internal. 

"Dari hasil koordinasi dan rapat yang kami lakukan, diputuskan bahwa kawasan Ranu Regulo kembali dibuka untuk aktivitas wisata mulai 21 Maret 2026," jelasnya, Rabu, 18 Maret 2026.

Diketahui, pembukaan Ranu Regulo juga telah diumumkan oleh Balai Besar TNBTS lewat Surat Pengumuman Nomor: PG.3/T.8/TU HMS.01.08/03/2026 yang resmi diterbitkan pada hari ini. 

Dalam surat edaran tersebut, Balai Besar TNBTS selaku pengelola meminta calon wisatawan supaya memperhatikan beberapa hal penting. Yaitu mengenai batas kuota kunjungan paling banyak 500 orang per hari, sedangkan kuota berkemah atau camping 2 hari 1 malam maksimal 300 orang per hari. 

Kemudian, waktu pelayanan di kawasan wisata tersebut mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Lalu, aktivitas kunjungan non berkemah di dalam kawasan Ranu Regulo hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB.

"Selanjutnya, jadwal kedatangan pengunjung yang akan berkemah atau camping maksimal pukul 18.00 WIB. Kemudian, pengunjung wajib menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal untuk berkemah serta mematuhi seluruh aturan kunjungan dan aktivitas di Ranu Regulo," bebernya. 

Pihaknya juga menyampaikan, bagi pengunjung yang telah melakukan pendaftaran pada periode 5 - 21 Maret 2026 bisa melakukan penjadwalan ulang kunjungan. Tentunya, dengan menunjukkan persyaratan berupa bukti pendaftaran serta pembayaran ke petugas yang berada di Resort Ranupani. 

Penjadwalan ulang bisa dilakukan hingga 31 Desember 2026 dan sesuai jumlah hari yang sebelumnya telah didaftarkan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, untuk turut menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem kawasan TNBTS. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Balai Besar TNBTS Kawasan Ranu Regulo Gunung Semeru Jawa timur