KETIK, TEGAL – Polres Tegal memastikan bahwa layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 1430 kini semakin cepat, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli).
Tak hanya itu, kepolisian juga menyiapkan kompensasi khusus bagi pemohon SIM, sebagai bukti nyata komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, melalui Baur SIM Aiptu Triono, menegaskan bahwa seluruh biaya penerbitan SIM sudah sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional.
"Semua pembayaran untuk pembuatan SIM dilakukan langsung melalui petugas bank, tanpa ada pungutan di luar ketentuan," tegas Aiptu Triono.
Polres Tegal berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik dengan proses pengajuan SIM yang transparan dan cepat.
Dengan sistem yang efisien dan biaya yang transparan, masyarakat kini tak perlu lagi khawatir menghadapi proses panjang atau biaya "siluman".
Polres Tegal bertekad menghadirkan wajah baru birokrasi kepolisian yang mudah, cepat, dan berpihak pada rakyat.
