KETIK, SURABAYA – Anggota DPRD Jawa Timur Suli Da’im menyayangkan masih adanya temuan, penerima dana Bantuan Sosial (Bansos) dipergunakan untuk judi online khususnya di wilayah setempat.
Menanggapi itu, ia menekankan perlunya langkah ganda, terus memberikan edukasi kepada penerima bansos dan juga ada sanksi tegas bagi yang terbukti menyalahgunakan penerimaan bansos.
“Itu yang kita prihatin, tujuannya bansos itu bisa menambah dan meningkatkan taraf hidup mereka. Ternyata, ada problem sosial yang justru disalahgunakan, dana bantuan sosial itu. Makanya harus ada edukasi dan sanksi,” ujar Suli Da’im di Surabaya, Sabtu, 22 Agustus 2025.
Lanjut Suli wakil rakyat dari PAN Jatim itu, sanksi penting diterapkan untuk mengubah perilaku sekaligus mencegah hal serupa tak berulang. "Sanksi harus diberikan, agar tidak dianggap hal lumrah," tegasnya.
Merujuk pada temuan PPATK yang mengindikasikan ribuan penerima bansos di Jatim terlibat transaksi judi online. Dia membeber, ada sekitar 9.660 orang.
"Kalau tidak salah angkanya segitu, ditemukan oleh PPATK, bansos digunakan untuk judol itu,” katanya, sambil menegaskan pihaknya belum menerima laporan langsung dari masyarakat mengenai kasus-kasus tersebut.
“Selama ini belum ada (laporan masuk) bahwa ada temuan itu. Kita aja kan juga tidak tahu uang itu digunakan untuk judol,” ucapnya, sambil mendorong Pemprov Jatim juga menerapkan verifikasi dan penindakan administratif.
“Kalau ditemukan dan dipastikan digunakan untuk itu (judol), ya sudah cut saja mereka. Itu bentuk terapi yang harus kita berikan kepada yang menggunakan dana bantuan sosial untuk bisa mengubah perilaku hidupnya, tapi justru digunakan untuk cara yang salah,” tuturnya.. (*)