KETIK, PACITAN – Data penerima bansos yang masuk dalam daftar terindikasi judi online (Judol) belum diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan.
Plt. Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan, Luky Puspitosari menyebut, otoritas data dipegang oleh Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Belum ada info dari Kemensos. Biasanya penerima bansos non-aktif karena apa? bisa dilihat di SIKS-NG. Kalau terkait Judol yang tahu Pusdatin Kemensos," ujarnya kepada Ketik.com, Selasa, 19 Agustus 2025.
Luki menjelaskan, mekanisme perubahan data penerima bansos selalu ada yang keluar dan ada yang menggantikan.
"Siapa yang keluar? yang inclusion errors, yang masuk daftar negative list, yang bansosnya disalahgunakan (judol), yang sudah sejahtera (graduasi). Siapa yang masuk? yang exclusion errors, dan yang sesuai dengan kriteria program," paparnya.
Terpenting, Dinsos mengimbau agar penerima bansos lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan bantuan.
“Tujuan bansos adalah untuk kebutuhan hidup keluarga. Jangan sampai disalahgunakan untuk kegiatan yang justru menambah masalah baru,” sambungnya.
mengimbau agar penerima bansos lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan bantuan.
“Tujuan bansos adalah untuk kebutuhan hidup keluarga. Jangan sampai disalahgunakan untuk kegiatan yang justru menambah masalah baru,” sambungnya.
Temuan PPATK di Jawa Timur
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya 9.660 warga Jawa Timur yang diduga memakai dana bansos untuk judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp53 miliar.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu data rinci dari Kemensos.
“Data by name by address belum kami terima. Kalau sudah ada, nanti akan kami sinkronkan dengan data tunggal penerima bansos, sekaligus mengevaluasi kelayakan mereka,” ujar Restu.
Menurut Restu, bansos yang bersumber dari Kemensos seperti PKH, BPNT, YAPI, maupun PENA bisa saja langsung dinonaktifkan apabila penerimanya terbukti menyalahgunakan untuk judi online.
Penonaktifan itu juga akan berlaku pada bansos yang bersumber dari APBD provinsi.(*)