Sudah Ada Perdamaian, Kuasa Hukum Owner Travel Holiday Angkasa Wisata Desak Vonis Percobaan

14 September 2025 14:28 14 Sep 2025 14:28

Thumbnail Sudah Ada Perdamaian, Kuasa Hukum Owner Travel Holiday Angkasa Wisata Desak Vonis Percobaan
Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum korban Dedi Suparman, menanggapi vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa Gusti di Pengadilan Negeri Palembang. Minggu 14 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Gusti, mantan istri pemilik Travel Holiday Angkasa Wisata, menuai kekecewaan dari pihak korban.

Kuasa hukum korban Dedi Suparman, Redho Junaidi SH MH, menilai putusan itu seharusnya bisa lebih ringan, mengingat kedua belah pihak sudah menempuh proses restorative justice (RJ) dan berdamai di hadapan majelis hakim.

“Kami sangat kecewa dengan vonis ini. Harapan kami terdakwa cukup dijatuhi hukuman percobaan karena sudah ada perdamaian," tegas Redho usai sidang, Jumat 12 September 2025.

"Jika nantinya terdakwa mengajukan banding, kami juga akan menyurati Pengadilan Tinggi agar menjatuhkan hukuman percobaan, sehingga klien kami tidak lagi dibebani konflik yang berlarut,” sambungnya.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, dengan perintah dilakukan penahanan,” ujar hakim di ruang sidang.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang meminta hukuman 1 tahun penjara. Pertimbangan keringanan diberikan karena adanya perdamaian dengan korban, serta sikap terdakwa yang mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kasus ini mencuat setelah Dedi mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan sopir pribadi bernama Kia Fahluvi. Dugaan itu dipicu percakapan mesra di ponsel, yang kemudian memicu pertengkaran rumah tangga hingga berujung pada kekerasan fisik. Hasil visum menunjukkan adanya luka memar di lengan korban.

Namun, saksi Kia membantah keras tuduhan perselingkuhan tersebut. Bahkan, ketika dicecar hakim mengenai isi percakapan, ia tetap bersikeras tidak memiliki hubungan khusus dengan Gusti.

Baik pihak terdakwa maupun JPU kini diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum: menerima putusan, atau menempuh upaya banding.(*)

Tombol Google News

Tags:

Konflik rumah tangga Restorative Justice Pengadilan Negeri Palembang owner travel umroh terkenal kota palembang