Laporan Khusus Luka Parah Konservasi Merapi (2-Habis)

Strategi Pengawasan dan Pemulihan Ekosistem TNGM Pascapenindakan Tambang Ilegal

20 November 2025 16:30 20 Nov 2025 16:30

Thumbnail Strategi Pengawasan dan Pemulihan Ekosistem TNGM Pascapenindakan Tambang Ilegal
Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi (jaket biru) bersanding dengan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Moh Irhamni (rompi hitam) berserta jajaran di lokasi penindakan. (Foto: BTNGM for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Setelah pengungkapan kasus tambang ilegal yang merusak hingga 409,24 hektare, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) segera menyusun langkah pemulihan dan penguatan strategi pengawasan. Termasuk melibatkan teknologi drone dan memperkuat peran masyarakat lokal.

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, Kamis, 20 November 2025, menjelaskan tindak lanjut ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kerugian ekologis di masa depan.

Mitigasi dan Pemulihan Awal

Sebagai tindak lanjut awal, Balai TNGM telah berkoordinasi dengan kepolisian. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), telah dilakukan pemasangan police line oleh Dittipidter Bareskrim Polri sebagai penanda bahwa lokasi tersebut tidak boleh dilakukan aktivitas penambangan.

“Balai Taman Nasional Gunung Merapi juga sedang melakukan penghitungan kerusakan ekologis bekerjasama dengan Fakultas Kehutanan UGM. Bukan hanya di areal  yang 6,5 ha yang dilakukan penindakan Bareskrim Polri. Tetapi dilakukan diseluruh areal TNGM yang terbuka akibat pengambilan material vulkanik illegal seluas 409 ha tersebut," jelas Wahyudi.

"Kemungkinan bisa bertambah luasannya, berdasarkan perhitungan terakhir saat pengambilan data drone ketika dilakukan kajian. Setelah proses ini selesai, kami akan menyusun Rencana Pemulihan Ekosistem (RPE) untuk lokasi tersebut,” tambahnya.

Strategi Pengawasan Baru dan Tata Kelola

Untuk mencegah berulangnya kejadian, Balai TNGM telah melakukan serangkaian kajian komprehensif. Berdasarkan arahan kebijakan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), akan dilakukan tata kelola pengambilan material vulkanik di kawasan TN Gunung Merapi.

Di mana pengambilan hanya diperbolehkan pada alur sungai yang telah ditetapkan dan harus sesuai dengan zonasi oleh Ditjen KSDAE. Rencana tata kelola ini masih menunggu kelengkapan dokumen kajian dan persyaratan administratif. Program Pemulihan Ekosistem Sungai akan menunggu arahan lebih lanjut dari Ditjen KSDAE.

Dalam upaya pemantauan dan pengawasan, Balai Taman Nasional Gunung Merapi telah memanfaatkan teknologi drone untuk memetakan kerusakan kawasan secara lebih jelas dan akurat,” tambahnya.

Selain itu, Balai TNGM akan meningkatkan patroli rutin yang dilengkapi dengan penggunaan drone/UAV dan citra satelit untuk pemantauan rutin, mendeteksi perubahan tutupan lahan, open area baru, dan pergerakan alat berat.

Langkah Hukum dan Restorasi Jangka Panjang

Muhammad Wahyudi menyatakan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) telah menyerahkan penanganan seluruh proses hukum terkait kasus ini kepada Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. Peran Balai TNGM adalah mendukung dengan menyiapkan dan menyediakan data-data yang diperlukan oleh penyidik.

Ia sebutkan, terkait lokasi yang sudah mengalami kerusakan, Balai TNGM akan melakukan restorasi berupa penanaman kembali menggunakan jenis-jenis tanaman lokal khas Merapi, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat sekitar kawasan.

Keterlibatan Masyarakat dan Sinergi

Disamping itu, Balai TNGM aktif melakukan program pemberdayaan masyarakat untuk mengalihkan kegiatan ekonomi dari penambang menjadi pegiat wisata melalui pemberian bantuan rutin setiap tahun kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan dan pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) wisata.

“Balai TNGM akan memperkuat peran masyarakat lokal sebagai mata dan telinga melalui program relawan pengawasan khususnya Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan Masyarakat Peduli Api (MPA), insentif pelaporan (perlindungan pelapor), dan sosialisasi bahaya tambang ilegal bagi lingkungan,” jelasnya.

Diungkapkan oleh Muhammad Wahyudi, Balai TNGM juga akan mempererat sinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi lain melalui penguatan koordinasi formal, rapat koordinasi lintas sektor, serta sinkronisasi kewenangan penegakan hukum dan penertiban.

Sinkronisasi ini penting agar setiap temuan di lapangan dapat langsung ditindak lanjuti sesuai kewenangannya tanpa menunggu waktu yang lama. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemulihan TNGM Tambang Ilegal Muhammad Wahyudi Rencana Pemulihan Ekosistem (RPE) Restorasi Ekosistem