KETIK, SURABAYA – Forum Dewan Pendidikan Provinsi se-Indonesia memberi rekomendasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti terkait upaya meminimalisasi kasus kriminalisasi terhadap guru.
“Ini menyikapi persoalan terkini, juga tentang kepala sekolah yang sering dalam ancaman LSM atau bahkan wartawan tidak jelas,” ujar Ketua Forum Dewan Pendidikan Provinsi se-Indonesia Prof Junaidi di sela Rakernas Dewan Pendidikan Provinsi se-Indonesia di Surabaya, Kamis, 20 November 2025.
Rekomendasi tersebut merupakan salah satu di antara delapan poin yang diserahkan kepada Mendikdasmen sebagai masukan terkait arah kebijakan pendidikan dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam poin tersebut isinya yakni menteri perlu memprakarsai Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikdasmen–Kapolri–Jaksa Agung untuk menghentikan kriminalisasi guru dan mewajibkan mediasi terlebih dahulu.
Selain itu, tujuh rekomendasi lainnya yakni kementerian perlu melakukan evaluasi kurikulum secara independen dan berbasis bukti sebelum menerapkan kebijakan kurikulum baru secara nasional.
Kemudian, rapor sumatif-akademik di jenjang SD harus dihapus dan diganti dengan Rapor Diagnostik Karakter yang menilai perkembangan holistik anak.
Rekomendasi ketiga adalah pendidikan vokasi (SMK) harus direorientasi dari industry-follower menjadi resource-based creator dengan fokus pada pertanian, peternakan, dan perikanan kreatif.
Keempat yakni program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (CPD) harus direvitalisasi agar lebih berakar pada kearifan lokal, keteladanan guru, dan kebutuhan nyata pembelajaran.
Selanjutnya, Program Nasional Pendidikan Parenting harus dilembagakan melalui Permendikbud untuk memperkuat sinergi pendidikan antara keluarga dan sekolah.
Berikutnya, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) harus dijadikan program nasional strategis guna menaikkan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Terakhir adalah implementasi kebijakan harus mengikuti peta jalan nasional melalui langkah jangka pendek (1–2 tahun), jangka menengah (3–5 tahun), serta indikator kinerja utama yang terukur.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti berterima kasih kepada Forum Dewan Pendidikan se-Indonesia yang telah memberikan 8 rekomendasi untuk kebijakan pendidikan nasional ke depan.
“Alhamdulillah, dari 8 poin tadi sebagian besar sudah berjalan selama ini. Tapi kami tetap berusaha bagaimana agar rekomendasi ini disinergikan dengan kebijaan di Kemendikdasmen,” katanya.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut berharap ke depan terus bersinergi dengan semua pihak, termasuk Dewan Pendidikan agar bsa memberikan layanan pendidikan lebih bermutu dan berkualitas.
Di sisi lain, Rakernas Dewan Pendidikan Provinsi se-Indonesia diikuti sebanyak 14 provinsi. Tak hanya 8 poin rekomendasi, Rakernas juga menghasilkan beberapa masukan, di antaranya menambah wajib belajar, dari semula 12 tahun menjadi 13 tahun.
Kalkulasinya, pendidikan SD-SMA sederajat, lalu ditambah pendidikan prasekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selama setahun.
Dewan Pendidikan juga mendorong agar penyusunan RUU Sisdiknas dilengkapi turunan, berupa PP Dewan Pendidikan dan Komite, Pedoman RJ Pendidikan, revisi PP Pendanaan, dan pedoman perlindungan data pendidikan. (*)
