Zakat Fitrah Pacitan 1447 H Ditetapkan 2,8 Kg Beras, Ini Waktu dan Bacaan Niatnya

3 Maret 2026 11:35 3 Mar 2026 11:35

Thumbnail Zakat Fitrah Pacitan 1447 H Ditetapkan 2,8 Kg Beras, Ini Waktu dan Bacaan Niatnya

Warga membawa paket beras zakat fitrah usai penyaluran oleh Baznas Kabupaten Pacitan di salah satu desa, Rabu, 15 Agustus 2021. (Foto: Dok. Baznas for Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pacitan menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp44.800 per orang atau setara 2,8 kilogram beras.

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp45.000 per hari atau setara kebutuhan makan tiga kali sehari. Fidyah dapat dibayarkan langsung kepada fakir miskin maupun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa.

Ketua Baznas Kabupaten Pacitan, H. Shodiq Suja'Ba, mengatakan ketentuan tersebut sama seperti tahun sebelumnya.

"Tetap seperti tahun lalu," kata Shodiq saat ditemui Ketik.com di kantornya, Selasa, 3 Maret 2026.

Penetapan besaran ini merupakan hasil kesepakatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, tokoh agama, serta organisasi perangkat daerah dengan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di masyarakat. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Baznas Kabupaten Pacitan Nomor 116/BAZNAS/Pct/II/2025 tentang Petunjuk Zakat Fitrah 1447 H/2026 M yang diterbitkan Rabu, 19 Februari 2025.

Baznas menargetkan penghimpunan zakat fitrah tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

"Tahun-tahun sebelumnya dapat 25-27 ton. Untuk tahun ini kira-kira sama," katanya.

Pembayaran zakat telah dimulai sejak Senin, 2 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 25 Ramadan. Penyetoran zakat dijadwalkan 2-6 Maret melalui Sekretariat Baznas Pacitan.

Khusus aparatur sipil negara, penghimpunan zakat dilakukan melalui koordinasi dengan kepala OPD maupun kepala sekolah bersamaan dengan pembayaran gaji Maret 2026.

Sementara untuk TNI dan Polri, pengumpulan dilakukan melalui satuan masing-masing.

Penyaluran zakat kepada fakir miskin di 172 desa dan kelurahan serta program sabilillah akan dimulai pada Senin, 10 Maret 2026. 

Distribusi zakat masyarakat dibagi lima per delapan bagian untuk fakir miskin, dua per delapan bagian untuk sabilillah, serta satu per delapan bagian bagi amil sebagai biaya operasional.

Ia menambahkan, mekanisme penyaluran dilakukan berbasis desa. Baznas menyalurkan zakat ke 172 desa dan kelurahan berdasarkan data yang dihimpun pemerintah desa, kemudian didistribusikan oleh amil setempat kepada penerima yang berhak.

"Yang menerima itu, kita berdasarkan desa. Kami hanya menyalurkan ke desa, dari desa disalurkan oleh amil yang ada di sana," jelasnya.

Kendati demikian, panitia zakat diwajibkan menyampaikan laporan sementara paling lambat malam Idul Fitri dan laporan lengkap maksimal 12 hari setelahnya kepada Kementerian Agama Kabupaten.

Shodiq menyebut kesadaran masyarakat dalam membayar zakat fitrah relatif tinggi. 

"Kalau zakat fitrah hampir keseluruhan masyarakat sudah punya kesadaran. Karena baik tingkat pejabat hingga masyarakat biasa kewajibannya sama, yakni 2,8 kilogram beras. Lain dengan zakat mal yang saat ini belum banyak yang menyalurkan, meskipun sekarang sudah mulai banyak yang sadar," ungkapnya.

Selain itu, Baznas juga mengingatkan waktu pembayaran zakat fitrah agar tidak keliru. 

Waktu jawaz atau boleh dilakukan sejak awal Ramadan. Waktu wajib saat terbenamnya matahari pada akhir Ramadan. Waktu fadhilah sebelum berangkat melaksanakan salat Id. Waktu makruh jika mengakhirkan pembayaran setelah salat Id tanpa uzur. 

"Waktu haram apabila menunda hingga setelah terbenam matahari pada Idul Fitri tanpa alasan syar'i," pungkasnya.

Agar ibadah sah, pelafalan niat zakat fitrah dianjurkan dilakukan secara lirih.

Berikut beberapa bacaan niat zakat fitrah:

Niat untuk diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Ushalla zakātal fitri ‘an nafsī fardhan lillāhi ta‘ālā

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat untuk diri sendiri dan keluarga:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزُمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Ushalla zakātal fitri ‘annī wa ‘an jami‘i mā yalzumunī nafaqātuhum syar‘an fardhan lillāhi ta‘ālā

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh orang yang menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat untuk orang yang diwakilkan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (sebut nama) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebut nama), fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat untuk istri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat untuk anak laki-laki:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي … فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku, fardu karena Allah Ta’ala.

Niat untuk anak perempuan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي … فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku, fardu karena Allah Ta’ala.”(*)

Tombol Google News

Tags:

Zakat Fitrah Baznas Pacitan fidyah Ramadan 1447 H Kementerian Agama MUI pacitan