KETIK, BLITAR – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dimanfaatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya untuk membuka ruang diskusi soal tantangan hukum yang dihadapi jurnalis di era digital.
Melalui kegiatan bertajuk “Pers di Era Digital dan Jeratan KUHP: Ruang Aman atau Jebakan Hukum?”, organisasi profesi wartawan ini akan menggelar santunan anak yatim sekaligus diskusi publik pada Sabtu, 7 Maret 2026 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.
Ketua panitia kegiatan, Prawoto Sadewo, mengatakan peringatan HPN tahun ini sengaja dikemas sederhana dengan kegiatan yang memiliki nilai edukatif bagi insan pers.
Menurutnya, perubahan regulasi hukum nasional, khususnya penerapan KUHP baru, menjadi isu penting yang perlu dipahami para wartawan agar tidak menimbulkan persoalan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Di tengah kondisi efisiensi di berbagai sektor, kami memilih memperingati HPN dengan kegiatan yang sederhana tetapi tetap bermanfaat, yakni diskusi tentang KUHP baru yang relevan dengan kerja jurnalistik,” ujar Prawoto, Jumat 6 Maret 2026.
Ia menilai, beberapa ketentuan dalam KUHP baru masih berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda jika tidak dipahami secara utuh. Hal tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Karena itu, PWI Blitar Raya menggandeng sejumlah praktisi hukum untuk memberikan penjelasan sekaligus membuka ruang dialog bersama insan pers.
“Tujuannya agar wartawan memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai batasan hukum dan perlindungan yang dimiliki saat menjalankan tugas,” jelasnya.
Selain diskusi hukum, kegiatan tersebut juga diisi dengan santunan bagi anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial dari komunitas wartawan di Blitar Raya.
Prawoto juga mengingatkan seluruh jurnalis agar tetap memegang prinsip profesionalitas dan menjadikan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai pijakan utama dalam menjalankan tugas.
“Pers memiliki payung hukum yang jelas. Karena itu penting bagi wartawan untuk tetap bekerja secara profesional dan mengacu pada UU Pers,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, salah satunya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Blitar.
Sementara itu, Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori, menegaskan bahwa peningkatan pemahaman hukum bagi wartawan menjadi hal penting di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.
Menurutnya, wartawan harus memahami batasan hukum yang berlaku agar fungsi pers sebagai kontrol sosial tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum.
“Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi wartawan agar tetap bisa menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Irfan.
Diskusi tersebut akan menghadirkan tiga narasumber dari kalangan akademisi dan aparat penegak hukum, yakni Erny Herlin Setyorini, Kaprodi Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, AKP Margono Suhendra selaku Kasatreskrim Polres Blitar, serta Ashari Setya Marwah Adli dari Kejaksaan Negeri Blitar.
Acara akan dipandu oleh moderator Tita dan terbuka bagi wartawan, mahasiswa, maupun masyarakat umum yang ingin memahami lebih jauh tentang dinamika hukum pers di era digital.(*)
